Selemadeg, Balijani.id – 22/04/2022 – Pengadilan Negeri Tabanan melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara Gugatan Pebuatan Melawan Hukum tentang Penguasaan/Penyerobotan serta Pengalihan Hak milik atas nama Druwen Pura. Pemeriksaan setempat yang dilaksanaan pada hari Jumat, 22 April 2022 ini merupakan pemeriksaan setempat delegasi dari Pengadilan Negeri tabanan dimana objek sengketanya berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Tabanan. Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Pura Luhur Muncak sari, Desa Sangketan, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan yang masuk dalam Wilayah Desa Adat Sarinbuana.
Bersama Kuasa Hukumnya atas nama Jero Budi Hartawan, SH. CHt,Ci. Serta Team Hukum I Gusti Lanang Iriana,SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia, I Gede Saputra Giri sebagai Bendesa Adat Sarinbuana mengatakan Bahwa yang mendasari Desa Adat Sarinbuana melakukan Gugatan adalah karena Desa Adat merasa sudah punya Pipil Asli berupa Patok D seluas 6 Hektar 60 Are,dan baru di sertifikatkan 2 Hektar sehingga masih ada 4 Hektar 60 Are yang belum di sertifikatkan, sehingga DesaAdat mengajukan Pensertifikatan Tanah tersebut di Banjar Dinas Anyar Desa Sangketan melalui PTSL.
Dalam proses penyertifikatan Tanah tersebut ditolak dan setelah ditanyakan kepada pihak terkait ternyata tanah yang akan dimohonkan PTSL tersebut sudah bersertifikat yang disertifikatkan oleh Panitia Pura Luhur Muncak Sari melalui Salinan Pipil yang dikeluarkan tahun 1983 “ imbuhnya.
Ditambahkan pula Perbekel Wayan Surata bahwa Obyek Sengketa ini merupakan Lahan yang berada di Kawasan Hutan Bali selatan, yang mana pada tahun 1977 diberikan Pemberian Hak kepada Desa Adat Sarinbuana oleh Pemerintah ,dengan telah diberikan Pipil berupa Patok D tahun itu“ terang Wayan Surata.
Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut mendapat perhatian dari masyarakat disekitar dan aparat keamanan dari unsur Kepolisian Polsek Selemadeg juga ikut mengamankan Jalannya Pemeriksaan Setempat dan Hadir pula dalam kesempatan tersebut para penggugat dan principal dari masing-masing Tergugat.
Disela sela kegiatan Pemeriksaan Setempat itu Jero Budi Hartawan,SH,CHt,Ci selaku Kuasa Hukum Penggugat meyakini bahwa Perbuatan Tergugat I yang telah melakukan peralihan terhadap Obyek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat, Dalam Hal ini mengharapkan Pengadilan Menyatakan batal demi Hukum atau Tidak Sah proses administrasi Cacat formil yang mengakibatkan terjadinya peralihan Kepemilikan Obyek sengketa tersebut antara Tergugat I dan Tergugat II dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Hak atas tanah obyek sengketa yang terjadi peralihan Hak tanpa sepengetahuan Penggugat.
Serta Menghukum kepada Pihak yang menguasai, memiliki, menempati Obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tanpa syarat apapun atau Lasia ,bila perlu mengosongan dan penyerahan Obyek sengketa oleh Polisi Negara” Tegas Pengacara Nyentrik ini, yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Bali ini.
Para Tergugatjuga membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Satu juta rupiah per hari setiap para tergugat terlambat atau Lalai dalam menjalankan perintah dan Amar dalam putusan , Apabila Putusan Perkara ini sudah dibacakan hingga dilaksanakan” Pungkasnya.
( Tim BJ/red )