Buleleng, Balijani.id| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Buleleng pada Rabu (20/8/2025) ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Mei hingga Agustus 2025.
Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani masih didominasi oleh tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat netto 200,06 gram dan bruto 448,35 gram, residu narkotika sebanyak 80,91 gram, serta berbagai alat pakai narkotika,” jelasnya.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti berupa handphone, senjata tajam, pakaian, tas pinggang, timbangan digital, serta sejumlah barang lain dari berbagai perkara seperti pencurian, perjudian, hingga perlindungan anak.
Edi menegaskan bahwa jumlah perkara narkotika mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
“Jika dibandingkan dengan pemusnahan pertama pada awal tahun 2025, kini jumlah perkara narkotika semakin meningkat. Ini menjadi tantangan serius bagi kita semua,” ujarnya.
Secara keseluruhan, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, Kejari Buleleng telah menangani dan memusnahkan barang bukti dari total 114 perkara. Atas capaian tersebut, Kajari memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran jaksa dan pegawai Kejari Buleleng yang dinilai bekerja sesuai prosedur hukum.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pegawai yang telah bekerja keras mulai dari penyidikan hingga eksekusi perkara, serta kepada media yang terus mendukung kinerja Kejari Buleleng,” tutup Edi.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam upaya penegakan hukum, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi kejahatan, terutama kasus narkotika yang kian marak di wilayah Buleleng.
[ Reporter : Sarjana ]