Koster Tegaskan Bale Kerta Adhyaksa Perkuat Harmoni, Bukan Tumpang Tindih Kewenangan

Bale Kerta Adhyaksa Perkuat Harmoni
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster paparkan Bale Kerta Adhyaksa di Denpasar (12/08)

Bale Kerta Adhyaksa Perkuat Harmoni

Denpasar, Balijani.id ~ Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa, menyusul pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. Penegasan ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8).

Dalam paparannya, Koster menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga fungsional yang dibentuk melalui keputusan bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Lembaga ini ditempatkan di Desa Adat, namun tidak menjadi bagian dari struktur kelembagaan Desa Adat, melainkan berfokus pada penyelesaian perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif.

Struktur organisasi Bale Kerta Adhyaksa terdiri dari pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Seluruh unsur diisi oleh sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan independen. Fungsinya mencakup koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, serta penyelesaian perkara hukum umum.

Jenis perkara yang dapat ditangani mencakup pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, dan perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Sementara itu, perkara adat, tindak pidana berat, serta kasus yang sudah masuk tahap penyidikan hingga persidangan berada di luar kewenangan lembaga ini.

Keputusan yang dihasilkan berbentuk akta perdamaian yang memuat kesepakatan damai, dengan sanksi yang dapat berupa denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Seluruh proses dilakukan tanpa biaya, dan hasilnya dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah serta instansi terkait.

Menanggapi pandangan fraksi, Koster menegaskan pentingnya memastikan peran Bale Kerta Adhyaksa tidak tumpang tindih dengan lembaga lain. Ia juga mendukung penguatan pengaturan sanksi, sistem dokumentasi berbasis digital, dan penyelarasan pemberlakuan dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita bahas bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Koster.

Ia juga memaparkan bahwa istilah Kerta berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Dalam konteks Bali, kata ini mencakup makna tatanan, kemajuan, hingga pengadilan, sebagaimana tercermin dalam Kertha Gosa di Klungkung yang pada masa lalu menjadi pusat pengadilan kerajaan.

Dalam tata hubungan pemerintahan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa akan menjadi mitra penting bagi perangkat adat seperti Paruman Desa, Pasangkepan, Sabha Desa, Prajuru Desa, Kerta Desa, dan Prajuru Banjar Adat. Bedanya, lembaga ini secara khusus berperan menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian perkara hukum umum yang adil dan damai.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat penegakan hukum yang humanis di Bali, tetapi juga menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai hukum positif, sehingga keseimbangan antara kepastian hukum dan harmoni sosial tetap terjaga.

Sumber terkait: BPK Perwakilan Bali, Kejaksaan RI

Bale Kerta Adhyaksa, harmonisasi hukum Bali, keadilan restoratif Bali, peraturan daerah Bali, KUHP baru 2026, Desa Adat Bali, penyelesaian perkara hukum umum, kearifan lokal Bali, tatanan sosial Bali, Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster tegaskan pembentukan Bale Kerta Adhyaksa untuk harmonisasi hukum di Bali | info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *