Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Ombudsman Bali : Desak Kapolda Segera Lakukan Tindakan Tegas Kepada Oknum Penyidik Maladministrasi

Caption : Ombudsman Bali : Desak Kapolda Segera Lakukan Tindakan Tegas Kepada Oknum Penyidik Maladministrasi

Denpasar, Balijani.id – Dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Kirmsus) Polda Bali kepada keluarga besar Jero Kepisah, A A Ngurah Oka, oleh Kapolda Bali, ditanggapi Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, yang akan segera menelusuri adanya dugaan tersebut dan bersikap tegas apabila ada anggotanya yang melanggar disiplin.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar displin lainnya kita akan tegas,” ungkap Kapolda kepada wartawan (12/4/2022).

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab, pada Selasa (19/4/2022) juga menanggapi serius terkait maraknya pengaduan oknum penyidik di kepolisian yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan bahkan diduga mengaku mengalami kriminalisasi kepada salah satu pihak yang bersengketa, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengaku mengetahui hal itu dari pemberitaan. Ia meminta Kapolda Bali segera melakukan tindakan tegas kepada oknum penyidik yang melakukan maladministrasi sehingga merugikan pihak yang bersengketa.

“Belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik kepolisian di Bali. Sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga. Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik. Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik, agar ada efek jera bagi yang lainnya,” papar Umar.

Lebih lanjut Ombudsman memandang bahwa tindakan maladministratif oleh penyidik tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi.

“Dalam kasus kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi,” tegas Kepala Ombudsman saat dihubungi wartawan, Selasa

(001/TIM BJ/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *