Jembrana, Balijani.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah( ranperda) ditetapkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun 2021/2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Rabu (20/4).
Rapat dibuka Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengagendakan tentang Pendapat Akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda.
Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu masing masing Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mewakili Bupati Jembrana membacakan pendapat akhir,mengapreasiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan Ranperda tersebut. Secara eksplisit, hal ini menunjukan DPRD Jembrana memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan fungsi legislatif yang diembannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
” Ini bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,” kata Wabup Ipat.
Untuk itu, Ia juga mengajak senantiasa bersatu, berjalan beriringan, saling bahu membahu dan berkolaborasi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jembrana.
” kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju masyarakat Jembrana yang bahagia,” sambung Wabup Ipat.
Lebih lanjut, Perda ini diharapkan menjadi acuan untuk menjalankan tatakelola pemerintahan yang terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Melalui peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan landasan kepastian hukum serta pedoman yang lebih komprehensif , memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik di Jembrana,” terangnya.
Sementara Ketua Pansus I DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Adapun tahapan yang telah dilalui yaitu berupa saran pendapat yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati Jembrana .
Kemudian mempertimbangkan kajian hukum dari Tim Ahli Hukum DPRD Jembrana serta telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali.
“Dari hasil diskusi secara intensif untuk mendalami konsideran dan materi muatan yang telah dilakukan dalam rapat kerja antara Pansus I dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk mewakilinya, Pansus I sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur,” ujar Sudiasa.
Sudiasa menambahkan dengan telah disempurnakannya Raperda ini, diusulkan agar dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“ Semua saran penyempurnaan secara maksimal dalam pembahasan, selanjutnya kami sampaikan kehadapan Rapat Paripurna .Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.
Setelah Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Bupati Jembrana dibacakan, Ranperda secara resmi diputuskan menjadi Peraturan Daerah dengan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan oleh Ketua DPRD Jembrana dan Wakil Bupati Jembrana. Turut hadir dalam sidang tersebut Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Jembrana.
(003/YT/Red)