Gubernur Bali Wayan Koster Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa: Perkara Bisa Selesai di Desa

Raperda Bale Kertha Adhyaksa ajukan solusi hukum restoratif
Foto: Gubernur Bali ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa di DPRD (06/10)

Raperda Bale Kertha Adhyaksa

Gubernur Bali ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa sebagai solusi penyelesaian perkara di desa | info selengkapnya di balijani.id

Denpasar, Balijani.id | Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat sebagai upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih humanistik, berbasis keadilan restoratif dan nilai-nilai kearifan lokal.

Gubernur Koster mengatakan raperda ini akan meringankan beban negara dalam penanganan perkara hukum. Lewat aturan ini, berbagai sengketa diharapkan dapat diselesaikan langsung di tingkat desa adat.

“Bale Kertha Adhyaksa menjadi forum yang menjembatani hukum adat yang hidup di masyarakat dengan hukum positif. Ini ruang dialog dan musyawarah di desa adat,”

ujar Koster, dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/10/2025).

Sebagai wadah mediasi, forum ini bertugas menyelesaikan perkara secara restoratif, dengan tujuan utama menciptakan perdamaian dan memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa.

Lebih lanjut, Koster menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa adat, tetapi juga perkara pidana ringan dan konflik sosial lainnya di masyarakat.

“Bali memiliki lebih dari 1.500 desa adat. Kalau perkara bisa selesai di desa, maka masyarakat tidak perlu sampai ke pengadilan,”

katanya.

Ia menambahkan, penerapan forum ini berpotensi mengurangi jumlah warga yang masuk penjara, sehingga biaya negara dalam membiayai warga binaan juga bisa ditekan.

“Ini luar biasa. Beban negara akan berkurang signifikan,”

tegasnya.

Koster menyebut, Raperda ini telah dibahas secara cepat oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Percepatan ini penting agar Bale Kertha Adhyaksa bisa segera diterapkan di seluruh desa adat di Bali.

Ia juga mengaitkan Raperda ini dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Dalam UU tersebut, hukum adat diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

“Karena Bali memiliki struktur desa adat yang masih kuat, kita adalah daerah yang paling siap menjalankan amanat UU KUHP dalam penerapan hukum adat,”

pungkasnya.

[ Editor : Sarjana ]

Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Gubernur Bali Wayan Koster, hukum adat di desa Bali, penyelesaian perkara desa adat, keadilan restoratif Bali, hukum pidana ringan desa, desa adat di Bali, UU KUHP hukum adat, Bamus DPRD Bali, forum mediasi desa adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *