Denpasar, Balijani.id ~ Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan komitmennya akan menambah anggaran untuk desa adat jika pendapatan daerah melalui pungutan wisatawan asing (PWA) meningkat. Gubernur Koster mengatakan bahwa desa adat idealnya mendapatkan Rp 500 juta per tahun lantaran peran strategisnya sebagai penjaga adat dan budaya Bali.
Hal itu diungkapkan Gubernur Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (28/7/2025), saat membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Gubernur menyebut, saat ini setiap desa adat menerima alokasi sebesar Rp 300 juta per tahun, dengan total 1.500 desa adat se-Bali. Artinya, kebutuhan dana mencapai hampir Rp 470 miliar. Sementara realisasi pendapatan dari PWA saat ini baru mencapai Rp 315 miliar.
Ke depan menurut Koster, jika target pendapatan tercapai, alokasi dana untuk desa adat bisa bertambah Rp 50 juta sehingga menjadi minimum Rp 350 juta per desa per tahun.
“Peruntukan pungutan wisatawan asing itu jelas, untuk budaya dan alam Bali. Mulai tahun 2026, saya minta agar dibuatkan rekening tersendiri agar dana ini bisa dilacak dan dikontrol setiap hari. Pemanfaatannya pun akan diarahkan secara khusus ke desa adat,” ujar Koster.
“Tapi menurut saya itu pun masih kecil, mengingat beban desa adat secara niskala sangat besar,” tegasnya.
Koster pun menyampaikan target idealnya yaitu setiap desa adat bisa menerima minimal Rp 500 juta per tahun. Namun ia menekankan, alokasi itu tidak akan dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat upakara di masing-masing desa.
“Kalau dibandingkan, satu desa dinas bisa dapat Rp 1 miliar, sementara desa adat yang menjaga adat dan budaya kita hanya Rp 300 juta. Ini tidak adil. Padahal desa adat adalah tulang punggung menjaga adat istiadat Bali,” kata Koster.
Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendukung langkah ini agar penggunaan dana PWA dapat benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung pada penguatan desa adat di Bali.
Baca juga: Kebijakan Keuangan Daerah – Kemendagri
Referensi: Badan Wakaf Indonesia