Strategi Pemprov Bali Tingkatkan Pungutan Wisata Asing ( PWA )

Strategi Pemprov Bali tingkatkan pungutan wisata asing
Foto: Gubernur Koster sampaikan strategi pungutan wisata asing (28/07)

strategi pemprov bali tingkatkan pungutan wisata asing

Denpasar, Balijani.id ~ Gubernur Bali Wayan Koster optimis pungutan wisatawan asing (PWA) dapat meningkat dengan skema kerja sama yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan lainnya.

Gubernur Koster mengungkapkan saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PWA.

Hal tersebut diungkapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (28/7/2025), saat menjawab pertanyaan Fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Perlu kami sampaikan bahwa sudah ada MoU dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani dengan para pihak untuk mendukung pelaksanaan pungutan wisatawan asing, secara end to end, terutama dengan pihak hotel,” ujar Koster.

Gubernur Koster mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi pemprov untuk memaksimalkan realisasi pendapatan dari PWA.
Poses penandatanganan kerja sama ditargetkan rampung pada akhir Juli sehingga penerapannya bisa dimulai pada awal Agustus 2025.

Dengan penerapan mulai awal bulan depan, Koster optimistis pendapatan dari pungutan PWA ini dapat meningkat secara signifikan hingga akhir tahun.

“Kalau ini bisa diterapkan mulai awal Agustus, kami perkirakan pendapatannya bisa meningkat sampai akhir 2025,” ucapnya.

Dalam penjelasannya, Gubernur juga menyoroti peningkatan minat kerja sama dari pelaku usaha setelah adanya regulasi terbaru yang menetapkan imbal jasa maksimal sebesar tiga persen bagi pihak yang membantu proses pemungutan.

“Dulu waktu menyusun Perda PWA, saya pikir kita ini sudah baik-baik saja. Tapi ternyata para pelaku wisata tidak mau gratisan. Kita dapat uang, tapi yang bantu memungut tidak dapat bagian. Dengan adanya imbal jasa, sekarang banyak yang berminat kerja sama,” jelasnya.

Koster berharap langkah ini dapat menjadi solusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan bahwa perhitungan target PAD dalam Raperda Perubahan APBD 2025 sudah memperhitungkan potensi pendapatan berdasarkan data realisasi tahun-tahun sebelumnya dan perkembangan real-time di lapangan.

Perlu diketahui sejak diterapkan pada 14 Februari 2024, penerimaan dari pungutan wisatawan asing dinilai masih minim dan masih jauh dari potensi yang sesungguhnya.

Berdasarkan data BPS Provinsi Bali, jumlah kunjungan Wisman Tahun 2024 sebanyak 6.333.360 orang. Sedangkang kunjungan Wisman periode 14 Februari 2024 – 31 Desember 2024 sebanyak 5.685.685 orang.

Maka jika dikalikan tarif Rp150.000 per orang, diketahui potensi pungutan Wisman sebesar Rp852,852 milyar. Sehingga dengan realisasi sebesar Rp317,88 milyar hanya terealisasi 37,27% dari potensi yang senyatanya.

[ Editor : Sarjana ]

strategi pemprov bali tingkatkan pungutan wisata asing, pendapatan asli daerah bali, pungutan wisatawan asing bali, pajak wisatawan mancanegara, peraturan daerah bali wisata, apbd bali 2025, koster pungutan turis, penerimaan wisman bali, bps bali wisatawan asing, imbal jasa pungutan wisata
Gubernur Bali targetkan optimalisasi pungutan wisata asing mulai Agustus 2025 | Info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *