Kuta, Balijani.id ~ Gubernur Bali, I Wayan Koster, memimpin langsung pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemda Badung, kawasan tebing Pantai Bingin, Pecatu, Senin pagi, 21 Juli 2025. Bertindak tegas, Koster secara simbolis memulai eksekusi dengan membongkar akses masuk penginapan mewah Morabito Art Cliff yang menjadi salah satu dari 48 bangunan tanpa izin di lokasi tersebut.
Turut mendampingi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung, jajaran Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, serta sejumlah pejabat lainnya yang menyaksikan langsung aksi tegas ini.
“Seluruh bangunan ini berdiri tanpa izin, melanggar tata ruang, dan yang lebih fatal, dibangun di atas tanah milik Pemda Badung. Ini pelanggaran serius,”
tegas Gubernur Koster.
Menurutnya, kawasan Pantai Bingin merupakan zona hijau yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi pembangunan akomodasi wisata. Tak satu pun dari bangunan tersebut memiliki legalitas administrasi. Gubernur juga menyebut, pihaknya masih menelusuri identitas pemilik vila-vila tersebut yang diduga kuat dikuasai oleh pihak asing.
Di tengah proses pembongkaran, sempat terdengar teriakan dari sejumlah warga yang meminta eksekusi ditunda. Namun Koster bersikap tegas.
“Semua bangunan di tebing-tebing ini harus dibongkar tuntas. Tidak ada kompromi,”
ujarnya mantap.
Menjawab pertanyaan mengapa pembongkaran baru dilakukan sekarang, Gubernur menjelaskan bahwa proses hukum dan administratif telah dilalui, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, serta menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali.
“Saya sudah minta Bupati Badung untuk menuntaskan semuanya. Tidak hanya satu dua, tapi ke-48 bangunan ilegal ini harus rata,”
perintahnya.
Suarakan Kepedulian terhadap Alam Laut
Terkait nasib para pekerja lokal yang terdampak, Gubernur Koster mengaku telah memikirkan dampaknya. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban sebagai prinsip utama.
“Kita melindungi masyarakat, tapi juga harus mendidik agar tidak terbiasa melanggar hukum dan menempati lahan tanpa hak,”
jelasnya.
Langkah ini menjadi preseden penting dalam penataan kembali kawasan pariwisata Bali yang kerap disusupi pembangunan liar, terutama oleh pemodal asing yang memanfaatkan celah hukum. Gubernur Koster menegaskan, Bali harus dibangun secara tertib dan berlandaskan hukum, bukan oleh kekuatan modal tanpa kendali.
Baca juga informasi zona hijau dan aturan pembangunan resmi di situs [bwi.go.id] dan [kemendagri.go.id].