Makassar, Balijani.id ~ Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, di kelurahan Laikang, kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan terjadi kisruh antara Ketua Dewan Kemakmuran (DKM) sebagai pengelola waqaf dengan ahli waris dari keluarga Haji Ahmad Suanna.
Menyusul kejadian itu, perwakilan ahli waris pemberi waqaf Masjid Haji Ahmad Suanna mengambil alih pengelolaan waqaf mesjid, agar dapat dimanfaatkan untuk seluruh kaum muslimin di sekitar mesjid.
Ketua Umum DKM Masjid Haji Ahmad Suanna yang baru, Drs. Muhammadong, MPd, yang ditemui media ini mengatakan, fokus pembinaan yang akan dilakukan bertumpu kepada pembangunan mental dan rohani.
“Karena mesjid kita ini sudah bagus dan dinyatakan telah selesai pembangunannya, maka fokus pembinaan kita, akan lebih bertumpu kepada pembangunan mental, rohani dan spiritual. Mental umat yang utama, tetapi alangkah baiknya apabila nanti bisa kedua-duanya, pembangunan mental dan fisik.”
Fokus pembinaan pengurus masjid yang bertumpu pada pembinaan mental sangat penting untuk meningkatkan kualitas umat, membangun jiwa kepemimpinan dan pelayanan kepada umat, jamaah dan masyarakat.
Koordinator Umum DKM Mesjid Haji Ahmad Suanna, Samsuddin menambahkan, pembinaan mental dapat membantu pengurus masjid untuk meningkatkan kesadaran spiritual dan komitmen keagamaan, mengembangkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan, juga meningkatkan empati dan kepedulian terhadap jemaah dan masyarakat.
Pembangunan fisik, bangunan, sarana dan prasarana mesjid memang penting, akan tetapi tidak kalah pentingnya untuk dilakukan adalah pembangunan mental para pengurus, jemaah dan umat.
Pembinaan mental ini, penting untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan kerja sama antara pengurus, atas dasar menjaga amanah.
Pembinaan mental yang efektif, menjadikan pengurus masjid dapat lebih tangguh, bijak, dan efektif dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan kontribusi positif bagi umat, jemaah dan masyarakat.
[ Reporter : Daeng Khairil ]
Informasi terkait pengelolaan wakaf dan masjid dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama RI dan Badan Wakaf Indonesia.