Arak Bali Bukan Sekadar Minuman, Gubernur Koster Kenalkan Warisan Budaya ke Gubernur Maluku Utara

Arak Bali bukan sekadar minuman
Foto: Gubernur Koster kenalkan Arak Bali ke Gubernur Maluku Utara (13/07)

Arak Bali bukan sekadar minuman

Denpasar, Balijani.id ~ Sebotol arak tak hanya menyimpan rasa, tetapi juga jejak panjang tradisi. Momen kunjungan kerja Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, ke Bali pada Minggu (13/7/2025) menjadi kesempatan bagi Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk memperkenalkan salah satu kebanggaan budaya Pulau Dewata: Arak Bali. Dalam pertemuan hangat yang berlangsung di Jayasabha, Denpasar, Koster menegaskan bahwa Arak Bali bukanlah sekadar minuman, melainkan simbol jati diri dan spiritualitas masyarakat Bali.

“Arak Bali memiliki nilai kultural dan spiritual yang sangat tinggi. Ini bukan sekadar produk komoditas, melainkan warisan turun-temurun yang digunakan dalam upacara adat dan kehidupan sehari-hari masyarakat Bali,”

ujar Koster di hadapan Gubernur Sherly dan rombongan.

Tak hanya berhenti pada filosofi, Gubernur Koster juga memaparkan langkah konkret Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga eksistensi Arak Bali melalui regulasi. Sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, legalitas dan perlindungan bagi petani arak dan pelaku UMKM kian menguat.

“Melalui regulasi ini, kami ingin melindungi petani dan pengrajin lokal sekaligus mempromosikan Arak Bali sebagai produk yang bermartabat dan layak go international,”

tegas Koster.

Gubernur Sherly Tjoanda Laos memberikan apresiasi atas keberanian Bali dalam merawat tradisi melalui pendekatan kebijakan yang visioner. Ia menyebut langkah Bali sebagai contoh ideal yang bisa diadopsi oleh daerah lain dalam mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan.

“Kami banyak belajar dari Bali, terutama dalam bagaimana menjaga budaya sambil tetap berpikir inovatif dan inklusif,”

ungkapnya.

Tak ketinggalan, Koster juga memperkenalkan berbagai varian Arak Bali dari daerah penghasil seperti Karangasem, Buleleng, dan Klungkung. Produk-produk tersebut kini tampil dengan kemasan modern, menembus pasar nasional hingga internasional.

Pertemuan kedua kepala daerah ini tidak hanya mempererat hubungan antara Bali dan Maluku Utara, namun juga menjadi ruang inspiratif dalam menggali makna budaya di tengah tantangan globalisasi. Arak Bali pun kembali ditegaskan bukan hanya minuman tradisional, tetapi identitas yang patut dirayakan dan dilestarikan.

Situs resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan | Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Arak Bali bukan sekadar minuman, warisan budaya Bali, peraturan gubernur Bali tentang arak, arak Bali dalam upacara adat, Wayan Koster Bali, Sherly Tjoanda Laos Maluku Utara, promosi produk lokal Bali, tata kelola minuman tradisional, pelestarian tradisi Bali, regulasi arak Bali
Gubernur Koster tegaskan Arak Bali sebagai warisan budaya dan identitas spiritual masyarakat Bali | info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *