Denpasar, Balijani.id ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (9/7/2025). Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dedikasi serta komitmen dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras, dedikasi, dan semangat kolaboratif dalam pembahasan kedua Raperda ini,” ujar Koster.
Menurut Koster, dinamika pembahasan dua Raperda ini mencerminkan semangat kemitraan dan tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD dalam menetapkan arah kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, kata Koster, merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, serta program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah.
“RPJMD ini bertujuan mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” jelasnya.
Usai disahkan, kedua Raperda akan segera disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga referensi terkait pembangunan daerah di situs resmi Bappenas dan informasi anggaran di Kemendagri.
[ Editor : Sarjana ]