Makasar, Balijani.id ~ Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DKM Masjid Haji Ahmad Suanna Makassar, H.Sultan Muhiddin, SH bermaksud ingin mendirikan lembaga Badan Wakaf yang menaungi masjid secara hukum untuk melindungi klaim sepihak dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Ini kami lakukan, karena ada indikasi dari pihak keluarga ahli waris pemberi waqaf ingin mengklaim atau mengakui bahwa Masjid Haji Ahmad Suanna adalah mesjid Pesantren, dan mereka telah mendaftarkan ke Kementerian Agama kota Makassar untuk mendapatkan bantuan renovasi Pesantren tanpa konfirmasi pengurus mesjid sebelumnya.”
Rencana pembentukan lembaga badan waqf inilah yang kemudian memicu perselisihan antara pihak DKM Mesjid dan pihak keluarga ahli waris yang menangani pengurusan pesantren.
“Sesungguhnya mereka tidak boleh mengklaim mesjid itu sebagai mesjid pesantren, karena dalam pembangunan masjid, kami melibatkan beberapa kelompok di luar NU seperti Jama’ah Tablik, Muhamadiyah, Halawatiah, Salafi, Wahdah Islamiah. Kalau untuk sekedar menggunakannya tidak masalah, masjid boleh dipakai beribadah untuk bersama termsuk santri-santri dari Pesantren Ulul Albab, silakan digunakan bersama semua kaum muslimin, tetapi tidak boleh diklaim bahwa mesjid itu adalah milik pesantren.”
Hal inilah yang menimbulkan pro-kontra di antara sejumlah warga dan pihak keluarga dari ahli waris pemberi waqaf, yang berlanjut kepada munculnya sejumlah isu yang sengaja dihembuskan di tengah masyarakat, bahwa Ketua DKM ingin menguasai mesjid, ingin menutup akses jalan menuju pesantren, melarang anak-anak pesantren untuk masuk ke mesjid.
Merespon hal tersebut, Ketua DKM Masjid Haji Ahmad Suanna, yakni H.Sultan Muhiddin, SH menegaskan bahwa isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum itu tidak benar.
“Oknum itu sengaja membuat-buat informasi palsu untuk menghasut warga agar antipati dengan kami para pengurus mesjid. Berbagai kabar yang menyesatkan, sengaja mereka hembuskan untuk memaksa warga sekitar, menandatangani pernyataan sikap untuk melengserkan Ketua DKM, bahkan disertai tekanan dan ancaman, bahwa yang menolak bertandatangan akan dilaporkan polisi, atau kalau meninggal tidak boleh disholati di mesjid.”
Memang pada Kamis malam (19/06/2025) lalu, seorang oknum dari keluarga ahli waris pewaqaf mesjid memasang spanduk di halaman mesjid, berisi pernyataan sikap untuk mengganti Ketua DKM mesjid dengan alasan menolak rencana pembentukan lembaga waqaf mesjid, atau yayasan, selain yayasan yang sudah ada, yakni yayasan Ulul Albab.
Informasi yang dihimpun, bahwa oknum ini mengajak semua warga untuk menandatangani spanduk berisi pernyataan sikap itu.
“Mulai dari anak-anak sampai orang-orang yang tidak tau permasalahan diminta untuk menandatangani spanduk itu, disertai dengan ancaman, kemudian membuat-buat isu yang tidak benar.”
Menurutnya, semua isu yang disebarkan oleh oknum keluarga ahli waris itu tidak benar.
“Demikian pula berita yang mengatakan bahwa pengumpulan tandatangan itu dipicu oleh ketidakpuasan terhadap pengelolaan keuangan mesjid, kegiatan keagamaan serta pelayanan kepada jamaah, itu juga sangat tidak beralasan. Justru pengelolaan keuangan mesjid selama ini kami lakukan dengan baik dan transparan, demikian pula dengan kegiatan keagamaan serta pelayanan kepada jamaah, semuanya berlangsung dengan baik dan sangat pesat.”
Di bawah kepengurusan H.Sultan Muhiddin, SH selaku ketua umum DKM Masjid Haji Ahmad Suanna, Makassar, pengelolaan keuangan dilakukan secara sistematis dan transparan, dan dipergunakan semaksimalnya untuk pembangunan mesjid, sehingga mesjid semakin nyaman bagi jamaah. Pelaporan penggunaan dana mesjid disampaikan secara berkala, baik pada saat jelang sholat Jumat, maupun melalui group Whatsapp dan papan pengumuman mesjid. Kas mesjid juga digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang ada di sekitar mesjid.
Terkait program dan kegiatan mesjid juga dilakukan secara rutin, seperti tausyiah ba’da sholat shubuh, yasinan setiap malam jumat, belajar mengaji setelah Magrib, semuanya berjalan lancar dan tertib.
“Pelayanan kepada jamaah juga semakin ditingkatkan, seperti penyediaan fasilitas untuk jamaah, kebersihan mesjid, jumat berkah, dan banyak lagi yang akan kita laksanakan, bila perlu Masjid Haji Ahmad Suanna ini menjadi ikon di Makassar, atau di Sulsel, bahkan kalau bisa dikenal secara nasional, seperti mesjid Jogokariyan di Yogyakarta.”
📚 Informasi terkait lembaga wakaf dan pendaftaran wakaf bisa diakses melalui
Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan
Kementerian Agama RI.
Reporter: Sarjana















