MAKI Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan DPR Main Proyek APD

MAKI desak KPK usut dugaan korupsi proyek APD oleh DPR
Foto: Aksi atau pernyataan MAKI soal proyek APD di DPR (20/06)

Jakarta, Balijani.id ~ Aroma konflik kepentingan kembali menyeruak di tubuh parlemen. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan tegas mendesak penegak hukum untuk tidak ragu mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR, yang dinilainya rawan membuka celah konflik kepentingan. Dalam keterangannya kepada media, Jumat (20/6/2025), Boyamin menegaskan bahwa anggota DPR memiliki fungsi pengawasan atas penggunaan uang negara, sehingga tidak layak jika ikut bermain dalam proyek yang didanai APBN maupun APBD.

“Tugas DPR adalah mengawasi. Maka seharusnya tidak ikut mengambil pekerjaan-pekerjaan yang pendanaannya dari negara. Itu demi mencegah konflik kepentingan,” tegas Boyamin.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya perusahaan milik anggota DPR yang mendapatkan keuntungan tidak wajar dari proyek pemerintah terutama di masa krisis seperti pandemi maka sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung segera turun tangan.

“Kalau ada dugaan seperti itu, ya harus diselidiki. Kalau cukup dua alat bukti, bisa ditingkatkan ke penyidikan. Prinsipnya, hukum harus berlaku bagi siapa pun,” tambahnya.

Meski tidak menyebut nama secara langsung, Boyamin menegaskan bahwa semua pihak, termasuk wakil rakyat, harus siap diperiksa jika terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri. Bahkan, menurutnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi pintu masuk awal bagi proses penyelidikan.

“Apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan dalam kasus pokoknya. Maka semua pihak terkait, termasuk yang diduga menggunakan kewenangan politiknya, harus dimintai keterangan,” tandasnya.

Sorotan MAKI ini menguat setelah laporan aktivis antikorupsi asal Buleleng, Gede Angastia alias Anggas, terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Gede Sumarjaya Linggih (GSL), ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung. GSL diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 karena merangkap sebagai komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan sebagai penyedia APD saat pandemi.

Kasus ini menjadi sorotan karena PT EKI kini terseret dalam skandal dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 senilai Rp 319 miliar. Sejumlah pihak telah divonis dalam perkara tersebut, di antaranya mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana, Direktur PT EKI Satrio Wibowo, dan Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Namun, hingga saat ini, GSL masih berstatus sebagai saksi dan belum ada proses hukum yang menyentuh langsung dirinya.

Anggas menyoroti fakta bahwa penunjukan langsung PT EKI oleh Kemenkes terjadi hanya delapan hari setelah GSL resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

“Korupsi pengadaan APD di masa pandemi adalah kejahatan luar biasa. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, termasuk pihak yang diduga berperan di balik layar,” tegas Anggas.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang masih menemui banyak tantangan, desakan MAKI dan laporan Anggas menjadi alarm keras bagi penegak hukum agar tidak membiarkan celah kekuasaan dimanfaatkan demi keuntungan pribadi. Wajah DPR dan integritas hukum kini dipertaruhkan di hadapan publik.

MAKI desak KPK, Dugaan DPR main proyek, Korupsi pengadaan APD, Gede Sumarjaya Linggih, PT Energi Kita Indonesia, Boyamin Saiman MAKI, Gede Angastia Anggas, KPK Kejagung DPR, Dugaan korupsi COVID, Skandal APD 319 miliar, Konflik kepentingan DPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan
MAKI desak KPK dan Kejagung usut dugaan keterlibatan DPR dalam proyek APD senilai Rp 319 Miliar | DPR harus diawasi dan tidak boleh terlibat konflik kepentingan | Info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *