Anggas Tegaskan : Bongkar Skandal GSL, Sebagai Komisaris di PT EKI Dalam Kasus Korupsi APD Covid 19

Skandal GSL PT EKI dalam dugaan korupsi APD
Foto: Gede Anggas saat diwawancarai di Buleleng (17/06).

Bali, Balijani.id | Gede Angastia (Anggas), Aktivis dan pegiat antikorupsi sebagai pelapor utama kasus dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer, kembali angkat bicara secara terbuka.

Dengan nada tegas dan penuh keyakinan, Anggas memastikan bahwa laporan yang ia ajukan ke Kejaksaan Agung kini telah naik ke tahap serius di Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus).

“Laporan saya sudah diterima dan dipertanyakan di Jampidsus. GSL akan kembali diperiksa, tinggal tunggu jadwal pemanggilan. Kali ini, tidak ada tempat untuk ngeles,” tegas Gede Anggas, ketika dihubungi awak media di Vila Desa Pancasari Buleleng, Selasa (17/6/2025).

Anggas menyoroti bahwa GSL diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236 Ayat 2, yang secara jelas melarang anggota legislatif merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta.

“KPK tidak mendalami pelanggaran ini. Padahal jelas, GSL merangkap jabatan sebagai komisaris di PT EKI. Ini pelanggaran etik dan pidana yang tidak bisa dibiarkan,” lanjutnya.

Yang membuat kasus ini semakin mencurigakan, menurut Gede Anggas, adalah posisi GSL sebagai Komisaris di PT EKI yang belum berizin dan tidak memiliki kelayakan dalam pengadaan alat kesehatan, termasuk APD. PT EKI sendiri, kata Anggas, seharusnya bergerak di sektor perpipaan, bukan alat kesehatan.

“Bagaimana bisa perusahaan pipa mendadak dapat proyek APD? Ini bukan hanya soal maladministrasi, tapi dugaan pengkondisian proyek dengan syarat kepentingan yang jelas,” ungkap Anggas.

Lucunya, GSL sempat mengelak saat pertama kali disinggung keterlibatannya dalam perusahaan tersebut. Ia berdalih hanya ‘dipinjam’ namanya. Namun Gede Anggas membongkar akta pendirian PT EKI yang ia peroleh dari Kemenkumham. Dari situ, peran GSL sebagai Komisaris tak terbantahkan.

“Begitu saya bongkar akta PT EKI, mereka panik. Awalnya bilang nggak tahu, tapi belakangan ngaku hanya tiga bulan jadi komisaris. Tapi anehnya, delapan hari setelah masuk jadi komisaris, langsung ditunjuk sebagai penyedia APD oleh Kemenkes. KPK tidak menelisik elemen of interest ini,” sindir Gede tajam.

Anggas juga menyindir posisi GSL yang menurutnya sangat berbeda dengan Ahok ketika menjadi Komisaris Utama di Pertamina. Karena Ahok tidak rangkap jabatan dan bahkan sempat dimintai keterangan oleh Kejagung.

“Jangan samakan dong, aneh? GSL mau cuci tangan dengan mengganti namanya menjadi komisaris dengan Putra Mahkotanya Agung Bagus Praktisa Linggih yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali. Ini by desain?” gerutu Anggas.

Sebagai Aktivis dan Pegiat antikorupsi, Anggas menekankan bahwa proses hukum kini tengah berjalan di Kejaksaan Agung dan tidak akan bisa dihentikan oleh akrobat politik atau drama pembelaan diri. Ia juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera bertindak.

“Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan jabatan, apalagi di masa darurat seperti pandemi. Saya akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Anggas.

Reporter: Sarjana

Gede Sumarjaya Linggih Komisaris PT EKI, Korupsi APD Covid-19, GSL Dugaan Rangkap Jabatan, Jampidsus Kejaksaan Agung, Etika Legislatif DPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Aktivis Antikorupsi Bali, Proyek APD Kemenkes, PT EKI Kemenkumham, Dugaan Maladministrasi Proyek Pemerintah, Gede Angastia Pelapor Korupsi, Agung Bagus Praktisa Linggih DPRD Bali, Skandal Politik Bali

Gede Anggas: Bongkar Skandal GSL di PT EKI dalam Dugaan Korupsi APD Covid-19 | Kejagung dan MKD DPR RI Didesak Bertindak Tegas | Info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *