Denpasar, Balijani.id | Kasus korupsi perijinan perumahan bersubsidi di Buleleng memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan matang, dua tersangka IMK dan NADK resmi diserahkan beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali. Langkah tegas ini menjadi sinyal keseriusan aparat penegak hukum membersihkan praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah.
Proses penyerahan (Tahap II) ini terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, dimana Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan tanggung jawab atas IMK dan NADK beserta barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah diserahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan.
IMK dan NADK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pemeriksaan Tahap II, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, yaitu Komang Ekayana, SH untuk IMK, dan I Wayan Putrawan, SH, MH untuk NADK.
Selain menahan para pelaku, Penuntut Umum juga tengah mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan, demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Bali ini diharapkan dapat menjadi peringatan dan momentum perbaikan tata kelola perijinan perumahan bersubsidi, demi mencegah terjadinya praktik korupsi dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Akhirnya, proses hukum terhadap IMK dan NADK bukan hanya demi keadilan, tapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum, agar nantinya proses perijinan berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktek korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. I Ketut Sumedana, S.H, M.H ketika dihubungi Redaksi Balijani.id melalui WhatsApp dijawab dengan singkat:
“Semua masih dalam proses, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dibidik.”
Editor: Sarjana