Denpasar, Balijani.id ~ Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan para Kasubdit Ditsiber saat konferensi pers di lobi Mapolda pada rabu 11 juni 2025, menerangkan keberhasilan Ditressiber Polda Bali dalam pengungkapan tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku dari lima TKP.
Adapun modus sindikat tersebut yaitu; para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di kamboja.
Pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada senin 9 juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah Jl. Nusa Kambangan Denpasar (TKP-1).
Selanjutnya Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP-1 dan meyakini adanya aktifitas mencurigakan sehingga Tim langsung melakukan penggeledahan dan benar saja di TKP ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit computer sedang melakukan aktifitas penipuan tersebut.
Dari hasil Interogasi terhadap ke 9 orang pelaku bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang an. VV yang saat ini berada di kamboja, mereka mengaku di beri tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal & tautan palsu dengan upah 1 USD/data.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak nopember 2023 dan pelaku juga mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda yakni:
Jl Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar (TKP-2)
Jl Gustiwa III Denpasar (TKP-3)
Jl Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar (TKP-4)
Jl Swamandala III Denpasar (TKP-5)
Berdasarkan keterangan pelaku Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut dan benar saja Tim kembali berhasil mengamanankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti.
Dari lima TKP tersebut Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 orang pelaku (31 laki-laki+7 perempuan), dengan peran masing-masing lengkap dengan barang bukti 82 HP+47 unit komputer berbagai merek dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun rician inisial para pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP yaitu:
TKP-1 diamankan 9 orang pelaku an. BR.IQ.DF.YK.FD.JJ.BG.D.DL.dengan barang bukti 19 HP+10 unit computer
TKP-2 diamankan 9 orang pelaku an. GP.YS.SLH.MASD.ADN.MSG.YMY.SM.FDR.dengan barang bukti 16 HP+10 unit computer
TKP-3 diamankan 6 orang pelaku an.ARM.AEA.FPM.AT.RSM.FA.dengan barang bukti 15 HP+9 unit computer
TKP-4 diamankan 8 orang pelaku an.OE.FA.DA.IM.ANF.IK.ANR.FHdengan barang bukti 22 HP+8 unit computer
TKP-5 diamankan 6 orang pelaku an.EHS.AS.YRF.AAF.DM.ESPdengan barang bukti 10 HP+10 unit computer
Pasal yang disangkakan:
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP, dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.
Terkait kejadian ini Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi/Medsos “Waspada Penipuan Online” dengan cara;
- Tidak memberikan informasi data pribadi/keuangan kepada orang yang tidak dikenal
- Tidak melakukan transaksi online dengan cara yang tidak biasa/tidak dikenal
- Abaikan jika ada Chat/ Tlp/ SMS yang tidak dikenal menawarkan/meminta sesuatu
- Selalu gunakan Platform online yang resmi dan terpercaya seperti Kominfo atau Patroli Siber
“Jika ada masyarakat menemukan aktifitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat kami menjamin rahasia dan keamanan Pelapor, kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut,” tegas Kapolda Bali.
Editor: Sarjana