Tabanan, Balijani.id – Beberapa hari belakangan ini di Banjar Riang Ancut , Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan sempat diresahkan oleh perilaku dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Aparat Desa setempat kemudian melaporkan ke Polsek Penebel.
Sampai akhirnya ODGJ yang bernama I Made Adiasa alias Dek Joko, usia 40 tahun kembali mengamuk pada Minggu (17/4/2022) pagi.
Kemudian aparat kepolisian dari Polsek Penebel, Satuan Samapta Polres Tabanan dan Satpol PP Tabanan mendatangi rumah ODGJ untuk dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Mengetahui aparat kepolisian dan aparat lainnya datang, ODJG Dek Joko mengambil sebatang kayu “uyung” sembari berteriak-teriak bahkan menantang petugas.
Melihat hal ini petugas keamanan gabungan tersebut kemudian mundur tidak jadi memasuki rumah Dek Joko dan sampai di jalan raya. Dek Joko terus merangsek ke arah petugas bahkan melakukan penyerangan kepada Kapolsek Penebel dengan melakukan pemukulan menggunakan batang kayu “uyung”.
Dari kejadian ini semua anggota diperintahkan untuk menjauhi ODJG kemudian Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, SH, MH dengan gerakan secepat kilat melakukan pelumpuhan menggunakan jurus O ngos dan melakukan teknik bantingan dan menguncinya.
Setelah ODJG yang berbadan gempal itu terkunci, kemudian personil lainnya membantu melakukan pengikatan dan pemborgolan. Kemudian diangkut dengan kendaraan Satpol PP Tabanan menuju RSJ.
“Selama menjalani Pemidanaan di LP Kerobokan dan LP Bangli, sekitar tahun 2017 mengalami gangguan kejiwaan sehingga mendapat perawatan sekitar 2 (dua) bulan kemudian menjalani rawat jalan,” ujar AKP I Nyoman Artadana SH, MH.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK, MH, Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, SH, MH menyampaikan ODJG ini meresahkan warga sekitarnya.
“Sebelumnya yang bersangkutan sempat melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap Arief Rachman di Perum Graha Pertiwi Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan mendapat perawatan di BRSU Tabanan,” terang Kapolres.
ODJG juga melakukan penganiayaan terhadap anak babi milik Ni Nengah Supiati di Br. Dinas Riang Ancut Desa Riang Gede Kec. Penebel, dengan cara menebas tubuh anak babi menggunakan sajam berupa “Penampad”, sajam berbentuk pedang yang dipergunakan untuk ke sawah. Dan mengakibatkan anak babi mati,” ungkap Kapolsek Penebel.
Dijelaskan juga oleh Kapolsek bahwa Made Adiasa alias Dek Joko merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan dan LP Bangli karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan Narkotika dan menjalani pemidanaan mulai tahun 2011 s/d akhir Desember 2020.
“Syukurlah saat ini ODJG sudah kita bisa amankan untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah dalam rangka penanganan pengobatannya,” tutup Kapolsek Penebel. (002/red)