Denpasar, Balijani.id ~ Menindaklanjuti informasi dari BNN Provinsi Sumatera utara bahwa adanya paket kiriman diduga narkotika jenis ganja yang dikirim ke daerah Buleleng Bali, Rabu (14/5) Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali bersama BNNK Buleleng segera bergerak melakukan Controlled Delivery terhadap paket tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui seseorang inisial AAM di suruh oleh teman nya berinsial NRM untuk mengambil paket tersebut kemudian melakukan serah terima di Pasar Sangsit.
Mendapat informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali beserta jajaran segera melakukan penangkapan terhadap tersangka AAM dan NRM di pasar sangsit.
Dihadapan saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan dan diketahui paket tersebut berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1.923,11 gram (netto).
“Atas pengungkapan kasus ini, menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan saja, namun sudah merambah kawasan pedesaan. Untuk itu masalah ini perlu perhatian semua pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat setempat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungannya dari ancaman bahaya narkoba” ujar Kepala BNNP Bali.
“Terhadap kedua tersangka selanjutnya dibawa ke kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan penyidikan sampai tuntas dan selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika yang terlibat. Semoga pengungkapan ini bisa membongkar jaringan narkotika antar provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah Provinsi. Bali dan khususnya di Desa Sangsit, Kec. Sawan, *Kab. Buleleng” –Â ujar beliau.
Sumber : Kepala BNN Provinsi Bali
Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H.
Editor : Sarjana BJ