Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Anggota Ormas Yang Tertangkap Narkotika Ternyata Sudah lama Tidak Aktif Dan Dicabut KTA (kartu tanda Anggota) Nya

Captiion : Caption : I Nyoman Giriawan Wakil Sekretaris Umum LBS I

Denpasar, Balijani.id – Terkait Berita Tentang Penangkapan Yang sempat beredar Di Bali yang terbit pada 9 April 2022 Beberapa Media Bali dengan judul “Bandar dan Pengedar Sabu-Sabu 35 Kg Diotaki Pentolan Ormas Besar Bali,” pihak Laskar Bali Shanti (LBS) memberikan klarifikasi.

Wakil Sekretaris Umum LBS I Nyoman Giriawan kepada Awak Media menjelaskan, bahwa dari 4 pelaku yang diamankan Polisi, yakni KMS, KS, KR dan AAP, diakui hanya KS yang memang mantan anggota LBS. Namun KS sudah dipecat dengan tidak hormat dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya.

“Kami tegaskan Organisasi kami sudah memecat KS dan KTA-nya sudah ditarik oleh Korlapnya dan tato LBS di tangan KS seharusnya sudah diblok oleh Korlapnya. Mungkin belum sempat diblok oleh Korlap. Jadi, sekali lagi kami luruskan, LBS sebagai salah satu Ormas besar di Bali, tidak ada sangkut pautnya lagi dengan pelaku dan kasus tersebut,” terang Ajik Giri, sapaan akrabnya kepada awak media , Jumat petang (15/4).

Jik Giri menambahkan, meski di pemberitaan tidak ditulis nama LBS, namun pihaknya perlu meluruskan, karena saat ini banyak beredar di media online maupun cetak yang sampai ke masyarakat foto pelaku KS dengan tato Trisula LBS.

“Supaya masyarakat dapat mengetahui duduk perkaranya. KS secara resmi sudah dipecat secara tidak hormat dari LBS sejak tanggal 12 Januari 2019, karena tidak aktif dalam pertemuan-pertemuan Korlap,” imbuh Jik Giri.

Sementara untuk tiga pelaku lain, terutama AAP, Jik Giri juga memastikan ketiganya bukan anggota LBS. Karena memang tidak pernah tercatat dalam keanggotaan resmi LBS.

“AAP bukan anggota kami. Selain itu, LBS saat ini, secara organisasi tegas menyatakan diri sebagai organisasi yang bebas dari Narkoba. Sehingga seluruh anggota lama maupun dalam perekrutan anggota baru, kami memiliki AD/ART ketat yang melarang keras anggota kami terlibat Narkoba,” tambahnya.

Untuk itu, kata Jik Giri, pihak LBS mendukung penuh pihak Kepolisian dan penegak hukum dalam pengungkapan kasus sabu-sabu 35 Kg ini.

“Karena ini jumlah barang buktinya sangat besar, kami dari LBS menyatakan mendukung pihak penegak hukum dalam penanganannya hingga tuntas,” tandas Jik Giri.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali mengamankan sabu-sabu seberat 35.182,66 gram netto, Kokain 32,00 gram Netto. Ganja 2669, 40 gram netto, MDMA 7, 38 gram netto dan kapsul 796 butir pada Jumat (8/4). BB sebanyak diamankan dari tangan 4 orang. Yakni masing-masing berinisial KMS, KS, KR dan AAP.

Informasi yang dihimpun Radar Bali, petugas awalnya mengamankan KMS dan KS berbekal informasi dari masyarakat. Keduanya diamankan di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Dhyana Pura, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Jumat (8/4) sekitar pukul 20.00. Dalam pengembangannya diketahui keduanya mengaku BB tersebut milik KR yang selanjutnya mengakui AAP sebagai otaknya. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Bali.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *