Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Gede Angastia Penggiat Anti Korupsi Desak KPK Segera Panggil Dugaan Korupsi “GSL” Dalam Kasus APD Kesehatan Covid 19

Bali, Balijani.id ~ Aktivis Anti Korupsi Gede Angastia kembali mengkritisi dugaan keterlibatan ” GSL ” anggota DPR dari Dapil Bali dalam kasus korupsi yang mengemuka sejak 2019. Ia menegaskan bahwa integritas Bali sebagai pulau yang dikenal dengan nilai kejujuran kini tercoreng oleh tindakan tersebut

 

“Saya sangat miris mendengar ini. Di Bali, kita terkenal dengan kejujuran, tapi sekarang malah ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam korupsi. Bahkan, di pusat, sudah ada tiga anggota DPR yang terciduk. Kasus ini sangat melanggar undang-undang,” ujar Gede Angastia saat diwawancarai oleh media Balijani.id, Senin ( 20/1/2025 )

Menurut Gede Angastia yang akrab di sapa Anggas, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR berbisnis atau mengambil proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Ia mengungkapkan bahwa salah satu anggota DPR yang dimaksud tercatat sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan alat kesehatan pada masa pandemi dengan nilai kontrak fantastis, yakni Rp319 miliar

“Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi sudah melanggar undang-undang. Keterlibatan dalam proyek APBN sangat tidak etis. Dugaan ini menunjukkan adanya intervensi untuk mendapatkan proyek di Kementerian Kesehatan. Kerugian negara mencapai ratusan miliar, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Gede Anggas mengaku telah menyerahkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan kasus tersebut. Ia juga mendesak KPK untuk tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menghindar dari jeratan hukum.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Kalau KPK serius, harusnya ini segera ditindak. Undang-undang sudah jelas, tidak ada kebal hukum. Saya sebagai penggiat antikorupsi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Selain itu, Gede Anggas juga menyoroti pandangan masyarakat yang mulai skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait isu-isu korupsi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat runtuh jika kasus ini tidak ditangani secara transparan.

“Kalau KPK lamban, saya akan langsung ke Presiden dan Wakil Presiden. Penegakan hukum harus tegak lurus, dan siapa pun yang melanggar harus diproses sesuai undang-undang,” pungkas Gede Anggas.

Diharapkan, laporan ini dapat menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang mencederai nilai-nilai keadilan dan integritas, khususnya bagi masyarakat Bali yang selalu menjunjung tinggi kejujuran.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *