Buleleng, Balijani.id ~ Belasan warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, resmi mengajukan permohonan hak atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 44 yang selama ini disebut sebut telah ditelantarkan PT Sarana Bali Handara (SBH).
Selama berpuluh-puluh tahun lahan ini dikabarkan dihuni serta dikelola warga secara produktif. Kini mereka melakukan permohonan yang diajukan ke Kantor Kepala Desa Pancasari sebagai langkah awal proses administrasi.
Jro Komang Sutrisna, selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa PT SBH diduga melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.
“Tanah ini telah ditelantarkan oleh PT SBH sebelum masa HGB mereka berakhir puluhan tahun lalu. Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, tanah yang ditelantarkan harus dikembalikan kepada negara. Namun belakangan, PT SBH malah memasang plang seolah masih memiliki hak atas lahan ini,” ungkap Sutrisna kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Sutrisna juga mengingatkan bahwa tindakan PT SBH berpotensi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa semua tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan negara.
Ia kembali menegaskan, warga yang telah tinggal dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun berhak mendapatkan pengakuan hukum.
“Kami hanya ingin hak warga diakui. Tanah ini dikelola untuk kegiatan produktif, dan warga sudah membangun kehidupan di sini. Kami berharap pemerintah mendukung permohonan warga” ujar Jro Sutrisna.
Menurut Jro Komang Sutrisna, selain tidak diperpanjangnya HGB oleh PT SBH, aktivitas warga yang produktif di lahan tersebut juga sesuai dengan amanat Pasal 6 UUPA, yang menyebutkan bahwa setiap hak atas tanah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pancasari Gusti Ngurah Darma Susila yang menerima permohonan warga menyatakan pihaknya akan memproses permohonan sesuai prosedur.
“Siapa saja boleh mengajukan permohonan. Kami di pemerintah desa hanya mencatat dan menyampaikan. Keputusan siapa yang berhak atau tidak berhak ada di pemerintah, melalui BPN,” jelasnya.
Gusti Ngurah Darma Susila mengungkapkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sarana Buana Handara atas lahan tersebut telah berakhir sejak tahun 2012.
“Setahu saya, HGB Handara itu sudah mati pada 2012. Pada saat berlaku juga tidak ada kegiatan pembangunan atau aktivitas apapun di lahan tersebut, hanya warga yang tinggal dan memanfaatkan lahan untuk bertani,” tambahnya.
Warga yang tinggal di lahan tersebut, lanjut Sekdes, mayoritas memanfaatkan lahan untuk menanam sayur dan aktivitas bertani lainnya.
Menurut Sekdes, berkas pengajuan yang telah diterima dari warga dan kuasa hukum mereka akan segera disampaikan kepada Perbekel Desa Pancasari.
“Prinsipnya, saya tidak bisa menandatangani permohonan ini. Hanya Perbekel yang memiliki kewenangan. Besok, berkas ini akan kami teruskan ke beliau,” ujarnya.
Menariknya, ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi terkait status lahan tersebut yang telah ditetapkan sebagai tanah negara oleh BPN.
Gusti Ngurah Darma Susila menekankan bahwa kejelasan koordinasi antara pemerintah desa, warga, dan pihak-pihak terkait, termasuk BPN, sangat penting dalam menyelesaikan persoalan.
“Harapan kami, proses ini bisa berjalan cepat dan transparan, agar semua pihak mendapatkan kejelasan terkait status lahan tersebut,” tutupnya.
[ Reporter : Sarjana ]














