Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Overstay 9 Bulan, WNA Prancis Diamankan Imigrasi Singaraja

Singaraja, Balijani.id ~ Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Prancis diamankan oleh petugas Imigrasi Singaraja setelah dilaporkan oleh warga sekitar tempat tinggalnya pada Kamis, 04 Juli 2024, WNA berinisial FRP (Laki-laki) tersebut dilaporkan karena melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyebutkan bahwa setelah menerima laporan dari warga, tim langsung turun ke lokasi tempat tinggal FRP. Setelah melakukan pengecekan dokumen keimigrasian, ditemukan bahwa FRP telah berada di Indonesia selama sembilan bulan lebih dari batas waktu izin tinggal yang diizinkan.

Tim kemudian membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa FRP masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang masa berlakunya telah habis sejak sembilan bulan lalu. Atas perbuatannya, FRP dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin berakhir dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Saat ini, FRP ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu penyelesaian dokumen administratif pendeportasiannya.

“Kami senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian baik itu di lapangan maupun melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing melalui kanal media sosial kami. Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng,” jelas Hendra.

Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy), yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi landasan dan pedoman bagi petugas imigrasi dalam memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, atau melakukan kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat bagi Indonesia.

Editor : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *