Denpasar, Balijani.id – Kisruh sengketa lahan 5,6 hektar di Ungasan kini memasuki babak baru, pasalnya pada sidang lanjutan dengan agenda sidang pemanggilan para pihak tergugat, Bambang Samijono, I Putu Chandra, Lie Herman Trisna, Lie Tony Haryadi, Bank Uppindo, dengan nomor perkara 1203/Pdt.G/2021/PN Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. hari Rabu (6/4/2022)
Pengadilan Negeri Denpasar kembali menunda persidangan kasus sengketa 5,6 hektar tanah di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali selama 3 Minggu kedepan hingga 27 April 2022 mendatang.
Hadir dalam persidangan hari ini (6/4/2022) 6 kuasa hukum dari penggugat dan tergugat. Majelis Hakim dengan terpaksa menunda persidangan dikarenakan kuasa hukum dari Bank Uppindo di Jakarta tidak hadir. Pihaknya akan terus berusaha melakukan pemanggilan melalui Pengadilan Jakarta Pusat.
Tim Kuasa Hukum dari ahli waris pemilik tanah Hendi Tri Wahyono dan Made Sugianta saat ditemui usai sidang mengatakan tidak bisa berbuat apa perihal ketidakhadiran pihak Bank Uppindo. Pihaknya hanya berharap di persidangan selanjutnya pada 27 April 2022, pihak tergugat yakni Bank Uppindo dapat hadir.
“Hari ini sidang ditunda lagi karena pihak Bank Uppindo tidak hadir. Kami berharap pada sidang selanjutnya mereka hadir”, kata Sugianta.
Seperti yang diketahui sebelumnya, I Made Suka, selaku ahli waris dari I Wayan Nureg pemilik sertifikat tanah SHM No. 271/Ungasan yang diperdayai oleh Bambang Samijono (BS) yang mengaku hendak membeli lahan tersebut namun malah berpindah tangan tanpa memberikan sejumlah uang yang diperjanjikan/diperikatkan. Dan sejatinya I Made Suka adalah pemilik sah dan absolut lahan tersebut.
Made Suka selaku ahli waris sengketa lahan seluas 5,6 hektar di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali mengaku, dalam jual beli tanahnya di tahun 1992 mengatakan dibayar menggunakan cek blong dan pembeli Bambang Samijono menghilang. Ia pun melaporkan kejadian itu kepada notaris namun dikatakan tidak ada kejelasan.
Sekira delapan tahun berlalu, di tahun 2000 tiba-tiba tanahnya dipasang plang pelelangan yang dikabarkan sudah dijaminkan bank lantaran debitur (Bambang Samijono-red) tidak membayar. Menjadi pertanyaan publik bagaimana hak kepemilikan tanah bisa beralih tangan begitu saja atas nama pembeli yang belum lunas membayar lalu dipinjamkan uang ke bank dan dilelang negara.
Sampai saat ini fakta di lapangan objek masih dikuasai ahli waris atau penjual secara turun temurun. Hampir 30 tahun setelah transaksi dilakukan di tahun 1992 dan baru-baru ini tanggal 09 Februari 2022 dan tanggal 23 Februari 2022 hendak dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dimohonkan oleh pemenang lelang yaitu Lie Herman (22 tahun lalu) tertunda sampai dua kali.
Saat disinggung mengenai hal tersebut, Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung, melalui Kepala Seksi Bidang Perkaranya, Gede Arya, yang juga turut hadir dalam persidangan (6/4/2022) mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait admnistrasi yang dilakukan dalam proses jual-beli. Dirinya masih enggan berkomentar banyak, dan terkesan menjelaskan secara singkat.
“Tapi gitu lah, kami masih melakukan pemeriksaan berkas-berkas sertifikat terkait hal ini. Terkait mekanisme peralihan haknya juga kamu pelajari lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang juga hadir dalam sidang tersebut, terlihat nampak menghindari wartawan. Pihak KPKNL nampak meninggali ruang sidang dengan tidak melalui pintu utama, sehingga sampai berita ini dinaikan para wartawan masih belum menerima keterangan resmi dari pihak KPKNL. (003/red)