Buleleng, Balijani.id ~ Dalam wujud komitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng terus mengintensifkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan. Dalam rilis yang disampaikan pada hari Senin, (13/05) dihalaman depan Mapolres Buleleng. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kalau kata Kasat Narkoba “nengel sikat” nekat, kalau Kapolres nobat “nongol babat” nobat, jadi kami mengimbau berhenti bagi masyarakat yang masih menggunakan dan mengedarkan narkoba” ujat kapolres menegaskan.
Kapolres Buleleng juga menghimbau keras kepada para pengedar dan pengguna narkoba untuk segera berhenti dan bertaubat.
“Kami tidak memilih-milih. Bagi yang terlibat, pasti akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan sejumlah kasus pada hari Jumat, 19 April 2024, Polres Buleleng berhasil menangkap seorang tersangka inisial MA (42 tahun) yang merupakan warga Pulau Belitung, Kampung Baru, Buleleng, Bali. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah potongan pipet yang berisi kristal bening dan satu buah plastik klip berisi butiran sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Selain itu, pada Rabu, 25 April 2024, polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Endgar (56 tahun) di desa Kaliwungu. Dari tersangka, diamankan satu buah plastik berisi butiran kristal sabu-sabu seberat 0,47 gram dan satu buah masker biru dongker.
Pengungkapan kasus berlanjut pada 27 April 2024, di Banjar Dinas Jajan Pura, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Seorang tersangka berinisial GDP (44 tahun) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi butiran kristal sabu-sabu seberat 0,22 gram.
Kemudian, pada 5 Mei 2024, di sebuah warung makan di Jalan Parman, Kelurahan Seririt, polisi menangkap tiga tersangka yang sedang pesta sabu-sabu. Mereka adalah KW (40 tahun), Paw (32 tahun), dan GA (33 tahun). Dari mereka, diamankan barang bukti berupa satu buah tabung kaca yang berisi butiran kristal sabu-sabu seberat total 1,40 gram.
Setiap tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah. Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Buleleng dan perintah pimpinan tertinggi, Kapolri, dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kami. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres Buleleng.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, Polres Buleleng menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan perang melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Reporter : Sarjana