Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng melalui Tim Khusus nya ” Raga Poleng”, (Bhayangkara Goak Polres Buleleng) yang sering juga disebut Goak Poleng, berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga terlibat kasus pemburuan liar yang terjadi di lokasi kawasan TNBB pada tanggal 14 Oktober 2023.
Salah satu DPO yang berinisial KS Alias LOTOT ( 32) setelah melakukan perbuatannya sempat melarikan diri ke Sulawesi dan setelah dikejar kemudian terduga pelaku melarikan diri ke daerah Banyuwangi dan pada tanggal 17 April 2024 sekira pukul 01.00 wita berhasil diamankan di daerah Bansring Banyuwangi.
Sedangkan satu DPO yang berinisial MHB Alias BAS (,28) berhasil diamankan di daerah Sumberkelampok kecamatan Gerokgak Buleleng, pada tanggal 18 April 2024.
Kedua DPO tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perburuan liar yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 di Kawasan TNBB di Banjar Dinas Tegal Bundar Desa Sumberkemapok Kecamatan Gerokgak.
Perbuatan pemburuan liar dilakukan bersama sama dengan Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna Alias Apel yang sudah mendapatkan vonis.
Peran pelaku DPO atas nama KS Alias LOTOT selaku penembak buruan kijang dan babi hutan, sedangkan MHB Alias BAS berperan mengambil/memungut buruan yang tertembak, kemudian dinaikan ke mobil.
Dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., menyampaikan kedua DPO tersebut, sekarang ini masih diamankan di Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan, yang disangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) dan pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1980 tentang KSDAE Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ucapnya.
Polres Buleleng dengan Tim Khususnya, “Raga Poleng atau Goak Poleng”, tidak akan pernah berhenti memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta berkeadilan”, ucapnya.
Komitmen dan tindakan tegas dalam penegakan hukum yang meresahkan masyarakat tetap ditegakkan, tutupnya.
Editor : Sarjana