Sidoarjo, Balijani.id – Kasus pengepakan rokok ilegal di Dusun Bendungan Desa Pesawahan, Porong awal Februari lalu kini memasuki babak baru, Jumat (1/4/2022). Kasus yang menjerat NA sebagai tersangka, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan oleh penyidik dari Bea Cukai Sidoarjo. Dia menjelaskan, selain tersangka NA, Kejari Sidoarjo juga telah menerima sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
“Iya karena yang berwenang dalam penyidikan kasus cukai ini adalah Bea Cukai. Jadi setelah selesai proses penyidikan, kini dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Raka.
Raka menambahkan, saat ini kejaksaan tengah mempersiapkan sejumlah berkas guna persidangan kasus tersebut. Mulai dari berkas dakwaan pasal hingga tuntutannya. Tersangka pun juga saat ini sudah ditahan di Kejari Sidoarjo.
“Iya setelah ini bakal lanjut proses untuk persidangannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 4 Februari 2022 lalu, petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang memproduksi rokok ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang karyawan berinisial NA di lokasi tersebut.
Selain itu, sejumlah alat bukti juga berhasil diamankan petugas seperti, 13 kardus rokok batangan, 160 pres rokok merek LM, 53 pres rokok merek Turbo, 11 pres rokok Mocacino, 30 pres rokok merek Luxio, 20 bendel cukai rokok, grenjeng hingga elemen pemanas. (012/red)