Jakarta, Balijani.id – Klaim Surtawijaya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bahwa mereka akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode, menuai banyak kritikan.
Pernyataan Surta Wijaya tersebut, menurut Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, telah menciderai pikiran rakyat, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.
“ Saya sependapat dengan pernyataan Ketua DPD RI LaNyalla, ini perlu kita dukung untuk menjaga stabilitas pikiran rakyat, yang mana pernyataan ketua umum Apdesi melanggar konstitusi UUD NRI 1945 pasal 7 bahwa jabatan presiden dan wakil nya dijabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali pada satu kali untuk jabatan yang sama,” kata Suriyanto kepada kantor berita strateginetwork, Jumat (1/4/2022).
“ Sangat disayangkan bahwa ketum Apdesi yang beranggotakan 73 ribu kepala desa tidak memahami UUD 1945 sebagai konsitusi NKRI dalam menyatakan sikap untuk deklarasi per daerah untuk jabatan presiden jokowi 3 periode. Hal ini harus kita kritik dan ketum Apdesi yang mencederai pikiran rakyat layaknya mundur dari jabatan nya,” ungkapnya.
Suriyanto mengingatkan, kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan, dan harus konsisten dan taat hukum dan aturan sebagai pejabat pemerintahan serta menjalankan konstitusi dan peraturan Perundangan yang berlaku.
“ Surta Wijaya sebelum bicara dan mengeluarkan statement harus belajar dulu konstitusi. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja sudah melanggar Konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” ujar Suriyanto yang juga pakar hukum pers ini menegaskan.
Suriyanto berujar, konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara. Yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.
Konstitusi, kata dia, mengatur tata Kelola pemerintahan mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
“Jadi, saran saya, Surta Wijaya lebih baik baca dan pelajari Konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah maupun peraturan perundangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan di sejumlah media, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengatakan deklarasi akan dilakukan per daerah dari Sabang hingga Merauke. Dia menyebut gerakan akan dimulai dengan pemasangan spanduk dukungan Jokowi 3 periode.( 001/red )