Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Hati Hati, Kasus Penipuan Berkedok Pengadaan Alat Kesehatan Dimasa Pandemi Covid-19 Merebak

Seorang korban berinisial WN melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat (21 Januari 2022).

Balijani.id. (Jakarta) —  Sabtu 22 Januari 2022. Kasus penipuan dugaan investasi dengan skema suntik modal pengadaan alkes dengan iming-iming profit berlipat ganda kembali terjadi.

Seorang korban berinisial WN melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat (21 Januari 2022).

WN menjelaskan, kasus ini bermula saat korban kenal dengan pelaku Gracia M melalui teman ke teman di media sosial (Instagram) dan dijanjikan untuk berinvestasi alat kesehatan dengan profit yang besar.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 miliar lebih yang dilakukan oleh pelaku bernama Gracia M. Korban saat itu diming-imingi keuntungan yang besar oleh pelaku.

Mengetahui menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, korban sebelumnya telah berupaya melakukan kontak terhadap pelaku namun tidak ada jawaban.

Terlapor Gracia M tidak diketahui keberadaannya dan tak lagi menghuni tempat tinggalnya.

Atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), WN berharap Kepolisian agar mengusut tuntas dugaan kasus penipuan yang dialaminya.
Ia berharap langkah tegas polisi mengungkap kasus investasi ilegal ini agar kejadian yang dialaminya tak terulang lagi.

“Saya berharap pihak kepolisian khususnya Reskimsus Polda Metro Jaya akan mengungkap kasus dugaan investasi ilegal yang marak saat ini. Karena bukan hanya saya saja yang mengalami kerugian dari kasus ini, melainkan masih banyak orang lain yang mengalami hal serupa dengan saya,” ujarnya. (001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *