Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (3/11/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, dihadiri seluruh Anggota, Ketua dan LO/Admin SILON Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng serta undangan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng dan Bawaslu Kabupaten Buleleng.
Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Buleleng menuangkan hasil rekapitulasi DCT yang berjumlah 429 calon dengan komposisi 166 perempuan dan 263 laki-laki tersebut dalam dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 616/PL.01.4-BA/5108/2023 dan SK KPU No 617 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam Pemilu Tahun 2024.
Selanjutnya, pengumuman DCT akan dilakukan pada 4 November 2023 di media cetak Nusa Bali, Radio Singaraja FM, videotron fasilitasi dari Pemkab Buleleng dan juga di website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Buleleng. (BJ/Foto KPU Buleleng)
Sumber : KPU Buleleng
Editor : Nyoman Sarjana