Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Sidang Perdana Nyoman Tirtawan Versus Putu Agus Suradnyana

Pahlawan Penyelamat Rp 98 Miliar, Nyoman Tirtawan Merasa Dikriminalisasi

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Pertarungan seru antara mantan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 Nyoman Tirtawan versus Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana terus berlanjut. Kali ini perang antara kedua tokoh Buleleng itu bergeser ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Senin (23/10/2023) siang pukul 13.07 Wita digelar sidang perdana perkara yang dilaporkan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana dengan UU ITE dan terdakwanya adalah musuh bebuyutannya Nyoman Tirtawan.

Putu Agus Suradnyana memperkarakan Nyoman Tirtawan karena dituduh telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial (Medsos) sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dengan NOMOR REG PERKARA: PDM-41/Eku-2/Bll/10/2023.

Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Wulandari, SH, dan Ni Made Kushandari, SH, MH, dengan JPU Isnarti Jayaningsih, SH dan Made Heri Permana, SH, MH, dengan agenda pembacaan dakwan oleh JPU.

Usai sidang, Tirtawan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Ida Bagus Denny Aru Djodhi, SH, ST, MT; I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH; Eko Sasi Kirono, SH; Made Sutrawan, SH; dan Putu Surya Mahesa Putra, SH, dari Kantor Hukum Garuda Yakasa, yang beralamat di Jalan Nuri No 3 Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, menegaskan bahwa dirinya yang merupakan “Pahlawan Penyelamat Rp 98 Miliar” uang rakyat Bali dari pos KPU Bali pada Pilgub Bali 2018 lalu itu merasa dikriminalisasikan oleh penyidik Polres Buleleng.

“Saya dikriminalisasikan Polres Buleleng. Dimana pelapor Putu Agus Suradnyana bersurat kepada Kapolres Buleleng tentang pencemaran nama baik pada tanggal 26 Desember 2022, namun di dalam BAP justru pelapor Putu Agus Suradnyana mengaku belum mengetahui peristiwa. Dalam BAP pelapor mengetahuinya Kamis 5 Januari 2023. Jadi ini adalah bentuk dari obstruction of justice, atau penghancuran hukum atau pengacauan hukum. Kasus ini kami sudah lapor ke Kompolnas,” ungkap Tirtawan, Senin (23/10/2023) siang usai sidang.

“Dalam berita acara pemeriksaan di penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng mengaku baru tahun kejadian itu pada tanggal 5 Januari 2023. Pelapor sudah melaporkan saya 26 Desember 2022, tetapi pelapor baru tahu kejadian itu tanggal 5 Januari 2023. Semestinya Polres Buleleng menolak atau menggugurkan laporan itu,” sambung Tirtawan lagi.

“Ada apa ini? laporan saya 5 April 2022 tentang perampasan tanah milik petani oleh Putu Agus Suradnyana malah di-SP3-kan, sedangkan laporan Putu Agus Suradnyana yang benar-benar tidak masuk akan, malah diproses hingga saya disidang hari ini. Ini benar-benar saya dikriminalisasikan oleh Polres Buleleng,” tegas Tirtawan.

Tirtawan menegaskan,”Ini bukan menyerang majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, tetapi sebagai referensi atau gambaran bahwa telah terjadi kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik.”

Sementara tim kuasa hukum menyatakan bahwa apa yang disampaikan kliennya di media sosial itu hanya menyampaikan pendapat dan aspirasidari masyarakat terutama 55 petani yang tanahnya diambil Pemkab Buleleng.

“Bapak Tirtawan hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat bagaimana sebenarnya apa yang terjadi, di lapangan faktanya seperti apa, kronologisnya seperti apa. Semuanya ini akan disampaikan pada saat pembuktian nanti,” ucap Eko Sasi Kirono, anggota tim kuasa hukum Tirtawan.

“Bapak Tirtawan hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat, itu opini, itu berpendapat. Apakah kebebasan berpendapat itu dilarang oleh negara?” tandas Eko.

Eko menegaskan bahwa tim kuasa hukum sudah menyiapkan saksi-saksi termasuk para petani yang memberikan kuasa kepada Tirtawan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum lainnya Made Sutrawan, SH, menambahkan bahwa tim kuasa hukum bersama kliennya Nyoman Tirtawan enggan mengajukan eksepsi karena ingin langsung ke tahap pembuktian agar bisa membongkar kebenaran yang diperjuangkan kliennya termasuk upaya kriminalisasi yang diduga kuat dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng terhadap kliennya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (30/10/2023) siang pukul 10.00 wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Sesuai janji JPU kepada majelis hakim bahwa dalam sidang mendatang JPU akan menghadirkan 4 orang saksi.

Yang menarik, kasus ini sudah dilaporkan oleh Tirtawan ke Kompolnas dan juga ke Menkopolhukam RI Prof DR Mahfud MD.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *