Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

SMSI Bali Minta Polda Bali Usut Pelaku Doxing Wartawan

Denpasar, Balijani.id ~ Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja menyatakan, mendukung penuh kerja Polda Bali dalam mengusut tuntas pengaduan masyarakat dan laporan terkait adanya akun-akun palsu alias bodong di media sosial (Medsos).

Ia juga minta menangkap dan memproses hukum para pelaku penyebar Hoax, fitnah dan ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.

“Itu kemarin ada wartawan yang juga Pemimpin Redaksi media online wacanabali.com dan barometerbali.com, I Gusti Ngurah Dibia yang kebetulan anggota SMSI Bali kena serangan doxing di Facebook. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Jangan sampai kasus dibiarkan menguap begitu saja. Saya mohon Polda Bali harus lacak akun penyebar hoax tersebut, tangkap dan proses hukum orangnya agar ada pembelajaran dan efek jera terhadap para penyebar hoax dan ujaran kebencian semacam itu,” terang Emanuel Dewata Oja kepada wartawan, Jumat (22/09/2023)

Pihaknya percaya Polda Bali memiliki kemampuan IT (Information AND Technology) yang kuat untuk melacak akun-akun palsu penyebar hoax di berbagai plat form media sosial seperti Facbook.

“Ya, tetapi semua ini harus berawal dari adanya keseriusan para penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat. Kalau dilihat dari narasi hoax dan ujaran kebencian yang di posting di Facebook dan menimpa I Gusti Ngurah Dibia, saya pastikan pelakunya ada di Bali. Saya kira Polisi punya cara terbaik untuk melacak dan memproses hukum pelaku,’ kata pria yang akrab disapa Edo ini.

Lebih lanjut dikatakan, adanya masyarakat yang mau buang waktu untuk melapor atau mengadukan kasus-kasus pemanfaatan plat form media sosial untuk menyerang orang lain dengan menyebar hoax, fitnah dan ujaran kebencian seperti dalam kasus yang menimpa I Gusti Ngurah Dibia, haruslah dipahami sebagai cerminan kesadaran masyarakat untuk bijak bermedia sosial.

Satu sisi Edo menjelaskan, munculnya pelaporan atau pengaduan kepada aparat Kepolisian atas adanya kasus-kasus seperti itu, menunjukkan bahwa pada era disrupsi digital seperti saat ini, masyarakat punya rasa percaya yang tinggi kepada Polisi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang berujung pada upaya pembelajaran positif tentang bagaimana menggunakan media sosial secara bijak, tidak merugikan atau menistakan orang lain.

“Sekali lagi kami berharap, Ditreskrimsus Polda Bali bisa serius bekerja untuk membongkar kasus-kasus yang semakin meresahkan masyarakat seperti ini. Tangkap orangnya, hukum dia setimpal dengan perbuatan buruknya. Apalagi ini tahun politik, jika ada akun bodong dan menyebar kebencian, hoax dan atau fitnah langsung berangus saja, karena akan sangat berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang meluas. Ini sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa,’ ujar Edo

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *