Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

KPU Buleleng Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Singaraja, Balijani.id ~ Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Berutz Bar & Resto, Pemaron, Selasa (27/6/2023).

Kegiatan yang digelar dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dihadiri oleh undangan dari instansi terkait, akademisi/pemerhati pemilu dari perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng, tokoh agama, organisasi kepemudaan/keagamaan, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng dengan mengajak satu anggotanya.

Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan menyampaikan isu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serentak Tahun 2024, diantaranya terkait metode penghitungan suara, penyiapan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penggandaan penyerahan Model C Hasil Rekapitulasi, pencoblosan yang sah, dan isu-isu lainnya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian tanggapan serta masukan dari peserta yang nantinya akan di catat dan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan penyususnan Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 yang lebih sempurna.

( BJ/ Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *