Singaraja, Balijani.id ~ Polres Buleleng melaksanakan “Jumat Curhat”, pada hari ini Jumat (28/4/2023) didesa Sari Mekar Kecamatan Buleleng, bertempat diwantilan Kantor Perbekel Desa Sari Mekar dan beberapa masyarakat yang hadir menyampaikan langsung curhatannya kepada Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K.
Beberapa curhatan disampaikan langsung oleh masyarakat terkait bahaya narkoba yang banyak melibatkan para generasi muda mohon diberikan sosialisasi tentang narkoba, dan bagaimana caranya menjadi anggota Polri karena banyak isu yang beredar dimasyarakat untuk menjadi anggota Polri membutuhkan biaya banyak, dan yang lebih menarik ada permintaan dari masyarakat, “saat berkendaraan tidak membawa SIM jangan ditilang.
Menyikapi curahatan beberapa warga masyarakat Desa Sari Mekar, waka Polres Buleleng kemudian menyampaikan solusi atas curhatan tersebut diantaranya, terhadap penanggulangan Narkoba sudah dilaksanakan sosialisasi penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba dan Binmas Polres Buleleng memberikan penyuluhan dari desa ke desa dan juga kesekolah-sekolah, untuk desa Sari Mekar nanti akan dijadwalkan akan dilakukan sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda, ucapnya.
“bagi masyarakat yang keluarganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba segera laporkan kepada pihak yang berwajib bisa melalui Satuan Narkoba Polres Buleleng dan juga melalu BNK Buleleng untuk dapat dilakukan rehabilitasi dan tidak dilakukan proses hukum”, kata waka Polres.
“sedangkan untuk penerimaan anggota Polri dalam Tahun Anggaran 2023 sedang berjalan dan sekarang ini sudah memasuki tahapan seleksi Rikmin (pemeriksaan administrasi), dan untuk bisa menjadi anggota Polri siapkan diri dengan, fisik, Kesehatan, Akademik yang baik, karena dalam rekrutmen menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya karena menggunakan sistem BETAH ( Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis”, ucap waka.
“jangan pernah percaya kepada orang lain yang menjanjikan bisa menjadi anggota Polri dengan menggunakan uang, karena para peserta yang bisa masuk menjadi anggota Polri melalui beberapa seleksi yang penilaiannya langsung dapat diketahui oleh peserta, jadi keberhasilannya tersebut berasal dari dirinya sendiri dengan persiapan fisik, kesehatan dan akademik, bukan dari janji orang lain”, imbuh waka Polres.
Bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan dijalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib dilengkapi dengan kelengkapan diri berupa surat ijin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan.
“bila terjadi pelanggaran lalu lintas, maka bagi pengendara yang tidak membawa atau memiliki SIM, akan dilakukan proses hukum dalam bentuk tilang, untuk itu lengkapi diri dengan SIM saat berkendara”, sambung waka Polres.
“jadilah pelopor dalam keselamatan berlalu lintas dan jadilah contoh kepada orang lain dalam berlalu lintas sehingga bisa dicontoh, bila masyarakat sendiri tidak bisa memberi dan menjadi contoh yang baik maka orang lain atau orang asing akan mengikuti prilaku kita, jangan sampai terjadi lagi WNA dan warga masyarakat lainnya tidak mengikuti aturan berlalu lintas sesuai dengan ketentuan undang-undang ”, tegas waka Polres.
Diujung kegiatan “Jumat Curhat”, waka Polres Buleleng bersama dengan Pejabat Utama Polres Buleleng memberikan beberapa sembako kepada Lansia yang ada di Desa Sari Mekar.
[ BJ/TIM ]