Singaraja, Balijani.id ~ Dalam rangka melaksanakan kegiatan penyambutan kegiatan keagamaan di bulan Maret 2023, ada dua kegiatan ke-Agamaan yang bertepatan diantarnya hari Raya Nyepi dan hari pertama puasa di bulan Suci Ramadhan 1444 H., sehingga perlu dilakukan kordinasi dengan semua fihak untuk sama sama menjaga pelaksanaan kegiatan Agama sehingga semuanya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan bermakna.
Rapat kordinasi yangdilaksanakan pada hari ini Senin (13//3/2023) mulau pukul 09.00 wita di Posko Presisi Polres Buleleng dihadiri oleh Pj. Bupati diwakili Kepala Kesbangpol Kab. Buleleng, Dandim 1609 Buleleng yang diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja yang diwakili, Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja yang diwakili, Dan Yonif 900 Raider, Komandan Sub Denpom, Kepala Kesbangpol yang diwakili, Kamenag Kabupaten Buleleng yang diwakili, Kepala Dishub Kabupaten Buleleng, Kadis Kesehatan Kabupaten Buleleng, Kadis PMK Kabupaten Buleleng, Kadis Pariwisata Kabupaten Buleleng yang diwakili, Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Kepala PLN Wilayah Bali Utara, Kepala Jasa Raharja Kabupaten Buleleng, Kepala Orlok Kabupaten Buleleng, Ketua FKUB beserta anggota, Ketua Majlis Madya Desa Pakraman Buleleng, Ketua Banser Kab. Buleleng dan Pasikian Pecalang Desa Pakraman Buleleng
Kapolres Buleleng menyampaikan, dalam menyambut hari raya Brata Penyepian saat kegiatan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh, jangan sampai ada yang terpengaruh dengan minuman alkohol, untuk itu agar semua pihak komponen keamanan dan semua tokoh turut serta mengawasinya.
“tercatat di kabupaten Buleleng sebanyak 1.143, ogoh-ogoh yang akan diarak, untuk itu jangan sampai ada ketersinggungan dan bentrokan saat kegiatan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, baik dan hikmah”, ucapnya.
“dilarang juga menggunakaan kembang api saat pawai ogoh-ogoh karena dapat membahayakan orang lain dan juga dapat memicu terjadinya gangguan keamanan”, imbuhnya.
“untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan ogoh-ogoh, Polres Buleleng menerjunkan 800 personel, agar seluruh komponen pengamanan yang ada agar dapat selalu bersinergi dan berkordinasi serta dilakukan komunikasi yang baik sehingga penyambutan hari raya Nyepi dan kegiatan Agama umat muslim dapat berjalan beriringan dengan baik dan aman”, Kata Kapolres.
‘untuk itu semua masyarakat di Kabupaten Buleleng, mengikuti seruan yang disampaikan dan segenap komponen mensosialisasikan sampai tingkat bawah”, pinta Kapolres.
Seruan bersama dalam melaksanakan rangkaian hari raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1945 sebagai berikut:
1. Bagi umat Hindu di kabupaten dalam melaksanakan rangkaian perayaan hari raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945 meliputi, melis, pengerupukan, sipeng (catur brata penyepian) dan ngembak geni dengan khusyuk dan menerapkan protokol kesehatan covid 19.
2. Bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut, udara) di Kabupaten Buleleng tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan hari Raya Nyepi Suci Suci Nyepi Rabu, 22 Maret 2023 dari pukul 06.00 wita sampai dengan Kamis tanggal 23 Maret 2023 pukul 06.00 wita.
3. Lembaga penyiaran Radio dan Televisi di Kabupaten Buleleng tidak diperkenankan untuk bersiaran selama pelaksanaan hari raya Suci Nyepi hari Rabo, 22 Maret 2023 dari pukul 06.00 wita sampai dengan Kamis 23 Maret 2023 pukul 06.00 wuta.
4. Provider penyedia jasa seluler dan IPTV di kabupaten Buleleng agar mematikan data seluler (Internet) pada pelaksanaan hari Suci Nyepi hari Rabu, 22 Maret 2023 dari pukul 06.00 wita sampai dengan Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 wita.
5. Masyarakat di kabupaten Buleleng tidak diperkenankan menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, dan mengoperasikan drone atau sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian hari raya Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.
6. Hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di kabupaten Buleleng tidak diperkenankan mempromosikan usahanya dengan branding hari raya Nyepi.
7. Bagi seluruh umat di kabupaten Buleleng yang melaksanakan ibadah lain pada hari raya suci Nyepi agar beribadah di rumah saja.
8. Penggunaan lampu secukupnya dapat diberikan kepada; keluarga yang mempunyai bayi dan irang sakit serta tempat ibadah, usaha peternakan dan perikanan dengan mendapatkan ijin dari kepala Desa/lurah dan atau bendesa adat setempat.
9. Bagi umat muslim yang akan melaksanakan Sholat Isy’a dan sholat Taraweh, pada tanggal 22 Maret 2023. melaksanakan di rumah masing-masing atau ditempat ibadah (Masjid, Mushola) terdekat dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara dan dimohon penggunaan pencahayaan/penerangan dibatasi
10. Umat muslim yang melaksanakan sahur dan Salat Subuh pada tanggal 23 Maret 2023 dini hari dimohon dengan hormat dilaksanakan di rumah masing-masing atau di tempat ibadah (Masjid, Mushola) terdekat dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara dan dimohon penggunaan pencahayaan penerangan di batasi
11. Prajuru Adat Pecalang aparat desa kelurahan Banser Kokam di Kabupaten Buleleng bertanggung jawab mengamankan rangkaian hari suci Nyepi dan awal bulan Ramadhan di wilayahnya masing-masing berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait.
12. Seluruh umat di Kabupaten Buleleng wajib menjaga dan menghormati kesucian hari suci Nyepi dan awal bulan Ramadan.
13 Majelis-majelis agama dan keagamaan serta instansi terkait di Kabupaten Buleleng agar mensosialisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Buleleng sebagai upaya untuk meningkatkan toleransi beragama.
[ BJ/TIM ]