News  

DPRD Bangli Setujui Perda Penyertaan Modal Daerah Pada PT.BPR Bank Daerah Bangli

Bangli, Balijani.id ~ DPRD Bangli gelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal kepada Bank Daerah Bangli Jumat (25/11/22).

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, DPRD Bangli menyetujui rencana pemerintah daerah melakukan penyertaan modal berupa tanah kepada perseroan terbatas PT BPR Bank Daerah Bangli.

Namun komisi komisi di DPRD Bangli melalui juru bicaranya I Nengah Darsana,SH.,memberikan beberapa saran dan masukan, seperti perencanaan pembangunan sarana pendukung Bank Daerah Bangli agar betul betul memperhatikan perencanaan awal sehingga nantinya sesuai harapan.

Komis – komisi juga memberi masukan terkait pengelolaan managemen Sumber Daya Manusianya (SDM),dimana SDM perbankan di Bank Daerah Bangli agar bisa ditingkatkan serta selektif dalam melakukan rekrutmen pegawai yang berkualitas dan memiliki dedikasi pelayanan prima kepada seluruh nasabah.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatannya menyampaikan, dengan ditetapkanya ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PT. BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) merasa bersyukur dan mengapresiasi kerja dewan.

“Penyertaan modal ini merupakan bagian investasi dalam bentuk pemberian modal berupa tanah sebagai upaya peningkatan kinerja Bank Daerah Bangli,” ucapnya

Menurut Bupati, Pemkab Bangli memiliki peran sebagai agen pendorong aktif dalam kapasitasnya sebagai pengontrol atau pengarah dalam kegiatan ekonomi, sehingga pihaknya memandang penting untuk menetapkan ranperda ini menjadi peraturan daerah.

“Terimakasih kepada anggota DPRD yang telah bersama sama merumuskan dan mengevaluasi dari Pengajuan Ranperda hingga menjadi Perda Terkait penyertaan Modal Pada PT. BPR Bank Daerah Bangli” jelas Bupati.

[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan