Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Menyedihkan Sekali Nasib Pemilik Tanah Ungasan Dibayar Dengan Cek Kosong Sekarang Malah Mau di Eksekusi PN Denpasar

Denpasar – Bali Jani.id – sungguh menyedihkan nasib Made Suka selaku ahli waris sengketa lahan seluas 5,6 hektar di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali mengaku, dalam jual beli tanahnya di tahun 1992 mengatakan dibayar menggunakan cek blong dan pembeli Bambang Samijono menghilang.

Ia pun melaporkan kejadian itu kepada notaris namun dikatakan tidak ada kejelasan.
Sekira delapan tahun berlalu, di tahun 2000 tiba-tiba tanahnya dipasang plang pelelangan yang dikabarkan sudah dijaminkan bank lantaran debitur (Bambang Samijono-red) tidak membayar.

Ini menjadi pertanyaan publik bagaimana hak kepemilikan tanah bisa beralih tangan begitu saja atas nama pembeli yang belum lunas membayar lalu dipinjamkan uang ke bank dan dilelang negara.

I Gusti Agung Hendrawan selaku Penasihat Hukum (PH) dari notaris Putu Chandra mengatakan, kliennya sebagai notaris yang mengurus transaksi jual beli saat itu telah melaksanakan tugasnya secara patut. Ia enggan menanggapi terlalu jauh lantaran dikatakan masuk substansi perkara dalam persidangan.

“Terkait substansi kami belum bisa terlalu jauh menanggapi karena ini sidang pertama kali dan tentu hal tersebut harus dibuktikan. Saya yakin ini masih dalil pihak penggugat. Dari sisi tergugat, klien saya mengatakan selaku notaris sudah menjalankan tugas dengan patut,” ujar Gusti Agung Hendrawan kepada wartawan usai persidangan agenda pemanggilan para pihak di PN Denpasar, pada Rabu 23 Pebruari 2022 pekan kemarin.

Namun demikian, Agung Hendrawan menyampaikan kliennya membantah dikatakan membawa SHM objek tanah penjual serta cek kosong dari pembeli. Ia menegaskan berdasar keterangan kliennya, bahwa jual beli tersebut sudah lunas saat ditransaksikan di notaris.

“Tidak ada yang dituduhkan seperti itu. Tidak benar ada diserahkan atau dititipkan ke notaris SHM tersebut. Terkait jual beli dan pelunasan setahu klien kami saat berlangsung di notaris kesepakatannya sudah lunas tahun 1992 kalau tidak salah. Dari klien tidak membenarkan cek kosong tersebut. Kami tegaskan tidak benar cek kosong itu diserahkan ke notaris.

Untuk diketahui sebelumnya, Made Suka mengaku dari awal keluarganya kena tipu. Dimana dalam jual beli tanah belum lunas namun sertifikat hak milik (SHM) dikatakan sudah beralih ke tangan pembeli.

“Kami terima pembayaran 7 lembar cek yang 2 lembar ada uangnya sementara 5 lembar lagi kosong. Cek kosong tersebut kami laporkan ke notaris minta perlindungan namun tidak ada kejelasan,” singgungnya.

“Malahan tahun 2000-an, secara tiba-tiba tanah kami dipasang plang oleh kantor pelelangan. Kami mohon kepada badan pelelangan dan bilang, jangan tanah kami dilelang pembelinya belum membayar, sama sekali tidak diindahkan. Keluarga kami sampai bersimpuh, tapi lembaga pelelangan negara tidak perduli. Malah menyarankan kami untuk ikut dalam lelang dan menggugat ke pengadilan,” ungkap Made Suka

Catatan: Sampai saat ini fakta di lapangan objek masih dikuasai ahli waris atau penjual secara turun temurun. Hampir 30 tahun setelah transaksi dilakukan di tahun 1992 dan baru-baru ini tanggal 09 Pebruari 2022 dan tanggal 23 Pebruari 2022 hendak dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dimohonkan oleh pemenang lelang (22 tahun lalu) tertunda sampai dua kali.

Sementara berapa kali berita ditayangkan pihak Bambang Samijono sebagai pembeli belum dapat dilacak keberadaannya serta belum bisa ditemui atau dihubungi redaksi untuk menggunakan hak jawabnya. (001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *