Polres Badung, Balijani.id ~ Polsek Kuta Utara berhasil menangkap 8 pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di Jalan Pantai Brawa tepatnya Lapangan Umum Brawa Banjar Tegal gundul Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Sabtu, (12/11/2022).
8 pelaku tersebut ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa ijin sesuai dengan UU darurat RI No. 12 tahun 1951.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK menjelasksn, pihaknya telah menangkap 8 pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban berinisial DK (26) beralamat kos di Desa Tibubeneng. Delapan orang tersebut yakni AW (31) asal Sumba pelaku penusukan/penganiayaan serta DDM, RR, PP, KD, TK, FB dan MO membawa senjata tajam.
“Berawal terjadi kesalah pahaman antar kelompok buruh proyek yg berasal dari Sumba yang tinggal dibedeng Jl. Short cut canggu – tibuneneng yang berakibat terjadi pembakaran salah satu bedeng lalu berlanjut terjadi penganiayaan di lapangan umum brawa,” kata Kompol Diah Kurniawandari, Selasa, (15/11/2022).
Atas kejadian tersebut mengakibatkan salah satu kelompok yang membakar bedeng menjadi korban bacok pada punggung. Dengan kejadian tersebut korban dilarikan ke RS Mangusada dan kelompok yang berjumlah sekitar 15 orang dari pihak penyerang diamankan beserta barang bukti yang didapat di TKP oleh anggota Polsek Kuta utara yg di bantu dari aparat desa Tibubeneng guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil keterangan dan interogasi 17 orang tersebut sehingga didapat 1 orang pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban dan 7 orang yang membawa sajam jenis tersebut lalu di Proses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
[ BJ/iGS ]