Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Bobol Rolling Door Ambil Belasan Handphone, Pelaku Dibekuk Polsek Singaraja Dalam Hitungan Jam

Singaraja, Balijani.id ~ Warga jalan A. Yani, singaraja, digegerkan dengan adanya pencurian belasan Handphone di konter Zidan Cell, yang beralamat di Jalan A. Yani nomor 288A, Singaraja. Pemilik konter, M. Hanif (38), diberitahukan F. Gery Aprianto bahwa konternya yang tertutup dengan pintu rolling door dalam keadaan terbuka, hal itu diketahui pada hari Minggu (6/11/2022), pukul 09.00 wita.

Atas informasi tersebut, M. Hanif langsung melakukan pengecekan terhadap konter handphone miliknya, dan ternyata benar rolling door yang menutupi konter tersebut dalam keadaan terbuka. Ketika dicek didalam konter, belasan hanphone yang ada di konter telah hilang dan tidak ada lagi ditempatnya.

Sebanyak 15 handphone yang hilang diantaranya, 2 handphone merk realme tipe C11, 1 handphone realme tipe C35, 1 handphone realme tipe C31, 1 handphone realme tipe C33, 4 handphone infinix tipe hot 12, 2 handphone infinix tipe smart 6 plus, 2 handphone merek realme tipe narzo 50i prime, 1 handphone merek Oppo A57, dan 1 handphone merek Samsung tipe tab A. Sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).

Peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Singaraja, Minggu (6/11), dan berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Singaraja, AKP. I Nyoman Pawana Jaya Negara bersama-sama dengan Kanit Reskrim AKP. I Gede Darma Diatmika, dan Kanit Opsnal Iptu. Kadek Robin Yohana, melakukan penyelidikan, berawal dari melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan dari beberapa orang yang diduga mendengar, dan mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, mengarah kepada seseorang yang bernama Putu Heru Soekarno Putra (23), berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga hasil olah TKP, sehingga pada hari yang sama, pukul 16.30 wita pelaku dapat diamankan di Dusun Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, serta ditemukan juga barang bukti handphone yang diambil dari konter milik korban.

“jadi hanya dalam hitungan jam pelaku sudah dapat diamankan dengan barang buktinya,” ucap Kapolsek.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan dan niat pelaku sendiri karena faktor ekonomi, rencananya, handphone yang berhasil diambil tersebut akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri.

Diketahui bahwa, pelaku masuk kedalam konter terlebih dahulu membobol pintu rolling door dengan menggunakan obeng, setelah terbuka, kemudian pelaku masuk kedalam konter dan mengambil belasan handphone yang ada didalam konter.

Dari perbuatan pelaku dengan membobol counter dan menyikat belasan handphone itu dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kota Singaraja untuk pengembangan sejumlah kasus lainnya. [ BJ/GPA ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *