Surabaya, Balijani.id ~ Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengadaan. Karenanya pada Senin (01/11) Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan UKPBJ Sekretariat Jenderal Kemenkumham, menggelar penguatan dan pendampingan kepada satker di jajaran Kemenkumham Jatim secara hybrid.
Berpusat di Ruang Raden Wijaya kantor wilayah, kegiatan dibuka oleh Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih didampingi Kabag Program dan Humas Meirina Saeksi. Hadir secara daring, Kabiro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris. Hadir pula Kabag Layanan Pengadaan Setjen dan Kasub koordinator Layanan Pengadaan Ditjenim.
Dalam sambutannya Indah menyampaikan bahwa Peran RUP sangat menentukan acuan kegiatan pengadaan. Hal itu dikarenakan harus memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan.
“Harapannya ketika RUP sudah diumumkan maka penyedia Barang/Jasa sudah memiliki informasi awal terkait rencana untuk berpartisipasi pada Pengadaan Barang/Jasa,” jelasnya.
RUP, lanjutnya, juga merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengguna anggaran di awal tahun anggaran sebagai tanda dimulainya proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia barang/jasa.
“Tanpa ada RUP proses pengadaan barang/jasa tidak akan bisa dilaksanakan secara baik,” terangnya.
Sementara itu Karo BMN menyampaikan penguatan terkait Tender Pra Dipa/ Dini, Panduan Penyusunan RUP dengan penamaan paket yg sdh dikodefikasi dan pengutamaan PDN.
“UKPBJ tidak hanya selesai pada pekerjaan pengadaan namum juga memastikan hingga produk yg diadakan itu diterima dengan bukti berita acara serah terima,” pungkasnya.
[ BJ/Redho ]