Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Mediasi Warga Desa Catur Kesepekang, Advokat Togar Situmorang Tegaskan Jangan Langgar Hak Asasi Manusia

Bangli, Balijani.id – Mediasi antara Nyoman Mana warga yang merasa dilanggar hak asasinya karena Kasepekang oleh Desa Adat di mana Kasepekang ini melalui keputusan perarem Desa Adat Catur, Kintamani. Bangli. Mediasi dilaksanakan di gedung Krisna Pemkab Bangli pada hari Kamis, 24 Februari 2022.

 

Dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangli, I Made Kirmanjaya, Ketua MDA Kabupaten Bangli, Wayan Wira, Kasat Intelkam Polres Bangli, AKP Sarjana, dari Kodim 1626/Bangli, Ketut Juniartha, Kuasa Hukum Nyoman Mana, Dr. Togar Situmorang S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., dari Togar Situmorang Law Firm, dkk., Bendesa Adat Desa Catur I Made Wirta, dan Perbekel Desa Catur, serta Nyoman Mana bersama keluarga.

 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangli, I Made Kirmanjaya sebagai pemandu mediasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang memutuskan kasus ini

 

Keterangan yang digali dari pihak-pihak terkait diharapkan memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus ini.

 

“Kita disini bukan bertindak sebagai lembaga untuk memutuskan kasus ini. dari keterangan kedua belah pihak diharapkan akan ada itikad baik demi kasus ini selesai tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ucapnya

 

” Bagaimanapun juga kasus ini telah melibatkan warga dan pimpinan Desa Adat Catur, kami harapkan agar bisa diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan,” harapnya.

 

” Kita juga berharap di tidak terjadi gesekan-gesekan fisik dan karena itu agar semua pihak berpikir jernih dalam menyelesaikan kasus ini,” pintanya.

 

Hal senada disampaikan Kasat Intelkam Polres Bangli,

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangli karena hari ini telah mengundang pihak terkait untuk melakukan mediasi.

 

Dalam mediasi ini diharapkan ada solusi terbaik secara kekeluargaan, baik dari sisi adat maupun secara hukum yang berlaku. Saya sangat berharap adanya komunikasi yang terjalin dengan baik sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

 

” Semua pihak mohon menahan diri agar tidak terpancing sehingga menimbulkan masalah yang berakibat tidak kondusifnya suasana di wilayah itu khususnya, dan Bangli pada umumnya. Dalam pertemuan ini saya harapkan tidak terjadi perdebatan yang bisa memancing gejolak di masyaarakat ,” imbuhnya.

 

 

Sementara, Bendesa Adat Desa Catur, Wirta kepada media mengatakan, Saya sangat senang diadakannya pertemuan ini sehingga kita bisa memiliki pandangan yang untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

 

” Setelah ini kami akan melakukan paruman bersama warga yang pada intinya kami berniat untuk mencabut sanksi Kasepekang terhadap Nyoman Mana dan keluarga seperti yang diminta dari pihak dia bersama kuasa hukumnya,” jelasnya

 

Terkait masalah tanah yang diperjuangkan Nyoman Mana, pihaknya belum bisa berjanji apa-apa karena ini menyangkut aspek hukum, perlu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

 

 

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli Wira menegaskan bahwa ” aturan Kasepekang seharusnya tidak ada lagi sekarang ini,” untuk itu kami minta supaya aturan Kasepekang terhadap Nyoman Mana agar segera diselesaikan karena sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang ini yang menjunjung tinggi hak azasi manusia. siapapun tidak berhak untuk mengucilkan warga di kampungnya sendiri,” tekannya.

 

 

 

Sedangkan Togar Situmorang selaku kuasa hukum Nyoman Mana secara tegas mengatakan bahwa sanksi adat terhadap Kliennya harus sudah diselesaikan sebelum tanggal 13 Maret 2022

 

” Intinya ke depannya klien kami bisa melakukan aktivitas tanpa.adanya tekanan atau intimidasi. Negara kita Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusi itu yang patut kita jaga jangan sampai ada seorang warga negara marah di daerahnya karena hak asasinya dilanggar ,” tegas Togar Situmorang (003/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *