Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Potensi Pemilih Baru di Klungkung Alami Peningkatan 11.182

Klungkung, Balijani.id ~ Potensi pemilih baru di Kabupaten Klungkung tercatat 11.182. Sementara pemilih yang dihapus atau tidak memenuhi syarat ( TMS) mencapai 6.521. Sehingga data pemilih berkelanjutan ( DPB) per-September 2022 yakni 161.878, meningkat jumlahnya dari sebelumnya hanya 157.217 pemilih.

Namun pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ( PDPB) merupakan yang terakhir. Pada Oktober depan KPU Klungkung sudah menampilkan daftar pemilih sementara ( DPS) pemilu 2024.” Ini PDPB yang terakhir, untuk Oktober sudah berupa daftar pemilih sementara”, ujar Plh. Ketua KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan saat membuka rapat koordinasi data pemilih berkelanjutan (DPB) per- September, di kantor KPU Klungkung, Jumat (30/9).

Pada kesempatan rapat tersebut dihadiri komisioner KPU Klungkung, I Wayan Sumerta, anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhyanty, partai politik melaui LO-nya, perwakilan dari Kodim 1610 Klungkung, perwakilan dari Polres Klungkung, perwakilan dari Disdukcapil, dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung.

Saat itu dipaparkan secara rinci tentang data pemilih berkelanjutan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Klungkung, Sang Ayu Mudiasih.

Lebih lanjut Plh. Ketua KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan mengatakan rapat koordinasi ini sangat penting bagi kami KPU Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak agar data pemilih ataupun data penduduk di Kabupaten Klungkung semakin bagus karena tanpa data, informasi tidak bisa tercipta dan tanpa informasi, data menjadi tidak berguna.

“Rapat koordinasi seperti ini sangat perlu bagi kami karena dengan rapat-rapat seperti ini masukan atau pendapat dari berbagai komponen bisa kami dapat apalagi terkait data sebagai bagian informasi menyangkut aktifitas pemilu” ungkapnya

“Karena waktu semakin bergulir mengejar aktifitas kita, terutama di Jajaran KPU. Waktu tidak bisa mundur, dan proses pemilu akan segera melaju tahap demi tahap. Dan data tentang pemilih harus absolut pada waktunya” pungkasnya menyampaikan

[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *