Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Dugaan Korupsi Dana LPD, Polres Badung Amankan Ketua LPD Ambengan

Caption: tersangka berinisial ANK (47 th) dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Ambengan, Abiansemal Badung

Badung, Balijani.id ~ Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus Korupsi yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, beberapa minggu lalu, dengan tersangka berinisial ANK (47) dimana tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.954.769.383,20.

Kasat Reskrim Polres Badung Akp. I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat karena tidak bisa menarik uang pribadinya di LPD Desa Adat Ambengan pada 24 Januari 2019 lalu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, team unit 3 Tipidkor Polres Badung berdasarkan surat perintah tugas nomor sprin GAS/69/I/RES.3.4/2019/RESKRIM pada tanggal 28 Januari 2019 kemudian melaksanakan penyelidikan di desa adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, serta mengumpulkan barang bukti hingga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan stakeholder terkait.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan team mendapatkan fakta bahwa memang benar dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa ditarik dan dana kas LPD Desa Adat Ambengan tidak ada / dana kas kosong. Dan diduga kuat adanya peristiwa pidana pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Ambengan,” kata Ika Prabawa, jumat, (23/09/2022).

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Badung, untuk mengetahui kerugian pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Ambengan dan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara pada tanggal 18 februari 2019 dimohonkan audit keuangan negara pada Akuntan Publik (Kap) Gunarsa.

“Kemudian pada tanggal 26 maret 2019 dilakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan surat perintah penyidikan nomor : SPRIN-SIDIK/70/III/RES.3.4/2019/SATRESKRIM, TANGGAL 28 MARET 2019,” jelasnya.

“Dapat disimpulkan adanya penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, yang dilakukan oleh ketua LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, bersama almarhum berinisial NWR selaku bendahara LPD Desa Adat Ambengan sebesar Rp 1.954.769.383,20,” Lanjutnya.

“Dari fakta dan bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara, pada tanggal 6 oktober 2021 sesuai dengan hasil gelar perkara ditetapkan ketua LPD Desa Adat Ambengan sebagai tersangka,” ungkapnya

Diakhir penyampaian ia mengatakan, untuk modus operandinya adalah melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain, dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan. Menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan. Menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan. Uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan serta membuat laporan fiktif laba LPD Desa Adat Ambengan dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan seolah-olah keuangan LPD Desa Adat Ambengan sehat.

“Motifnya adalah mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi,” pungkas Kasat Reskrim.

[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *