News  

PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

Denpasar, Balijani.id | Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy merupakan salah satu solusi strategis untuk menangani kedaruratan sampah di Bali. Hal ini menjadi kian mendesak setelah kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung semakin kritis dan memicu penumpukan sampah di berbagai wilayah, terutama Denpasar dan Badung.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini terus mendorong pembangunan fasilitas PSEL sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan pariwisata Bali. Pembangunan infrastruktur modern ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan penanganan sampah pasca-rencana penutupan TPA Suwung.

“Proyek PSEL untuk penanganan sampah di wilayah Denpasar dan Badung kini memasuki tahap persiapan pembangunan. Proyek strategis tersebut telah diproses oleh Danantara dan direncanakan akan mulai groundbreaking pada 8 Juli 2026 mendatang. Saat ini, proses pengurugan lahan sudah mulai dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal. Lahan yang digunakan untuk proyek PSEL ini memiliki luas sekitar 6 hektar,” jelas Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Sabtu (23/5) di Kertha Sabha, Kompleks Jaya Sabha, Denpasar.

Selain pembangunan PSEL di sisi hilir, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini menegaskan bahwa pemerintah daerah juga memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di sisi hulu melalui optimalisasi TPS3R, TPST, dan gerakan pemilahan sampah rumah tangga. Pemilahan antara sampah organik dan anorganik dinilai sangat penting agar proses konversi sampah menjadi energi di fasilitas PSEL dapat berjalan optimal.

“Kebersihan Bali adalah fondasi utama untuk menjaga Bali tetap kondusif sebagai destinasi wisata dunia. Sambil menunggu penyelesaian fisik PSEL, gerakan bersih-bersih di masyarakat terus kita genjot,” terangnya.

Kehadiran PSEL ini menjadi lompatan besar dalam mengurai benang kusut persampahan di wilayah Denpasar dan Badung. Pemerintah daerah menargetkan pada tahun 2028, tata kelola sampah di kedua wilayah penyangga pariwisata tersebut sudah dapat ditangani secara total dan mandiri.

“Nantinya, fasilitas PSEL ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari. Kapasitas besar tersebut diharapkan mampu menghabiskan timbulan sampah harian sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Bali,” imbuh Wayan Koster.

Tidak hanya fokus pada pasokan sampah baru, tumpukan sampah lama di kawasan TPA Suwung yang telah mengendap selama bertahun-tahun juga dipastikan ikut diselesaikan bersamaan dengan proyek ini. Langkah holistik tersebut diambil agar persoalan lingkungan di wilayah Denpasar Raya dapat ditangani secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Pemerintah berharap setelah proses clearing sampah lama di TPA Suwung berjalan optimal, kawasan tersebut nantinya dapat segera direvitalisasi dan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Eks TPA Suwung ditargetkan bertransformasi menjadi paru-paru kota yang ramah lingkungan sekaligus ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Di sisi lain, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, saat meninjau langsung kick-off pematangan lahan milik PT Pelindo di Pesanggaran, menegaskan bahwa penanganan kedaruratan sampah harus dilakukan secara bersinergi lintas sektor. Ia menyatakan bahwa TNI AD siap mendukung penuh pengelolaan sampah di Bali melalui metode pirolisis yang dinilai sangat efektif dan ramah lingkungan.

“TNI AD siap mendukung berbagai program pemerintah dalam penanganan sampah melalui kegiatan karya bakti, edukasi lingkungan, hingga dukungan penuh terhadap program pengelolaan sampah terpadu di daerah,” jelas jenderal bintang empat yang juga pernah menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana tersebut.

Maruli memaparkan, keunggulan metode pengolahan sampah yang ditawarkan oleh TNI AD antara lain tidak memerlukan investasi dana dari pemerintah, mampu mengelola sampah lama secara cepat, bebas subsidi, ramah lingkungan, serta tanpa emisi terbuka.

“Yang perlu didukung oleh pemerintah saat ini yakni kemudahan prosedur administrasi atau perizinan, serta jaminan regulasi penjualan solar hasil pengolahan pirolisis tersebut sebagai sumber energi terbarukan,” ungkap Maruli.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menyampaikan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 telah menjadi payung hukum kuat bagi kebijakan pengolahan sampah yang menghasilkan energi (PSE), baik yang dikonversi menjadi listrik, BBM terbarukan, bioenergi, maupun produk ikutan lainnya.

“Penggunaan kombinasi teknologi PSEL dan PSE BBM terbarukan dapat secara signifikan mengurangi kedaruratan sampah di Denpasar dan Badung, baik untuk timbulan sampah harian maupun tumpukan sampah lama di TPA Suwung,” terang Nani.

Nani menambahkan, Bali telah ditetapkan sebagai lokasi proyek percontohan (pilot project) teknologi pirolisis nasional bersama beberapa kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Bekasi, Bandung, Bogor, dan Semarang. Program ini dilaksanakan oleh TNI AD dengan dukungan penuh dari tim terpadu lintas Kementerian/Lembaga, khususnya pada tahap persiapan dan konstruksi.

Groundbreaking PSEL Denpasar Raya pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang akan menjadi momentum penting integrasi penanganan sampah yang tersinkronisasi di hulu dan hilir,” pungkasnya menutup keterangan.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *