News  

Koster Buka Fakta Pertemuan Kejagung, Bahas Pungutan Wisatawan Asing

Denpasar, Balijani.id| Polemik mengenai kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bali di Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya dijelaskan langsung oleh Wayan Koster. Ia menegaskan, pertemuan tersebut bukan pemeriksaan, melainkan koordinasi terkait pelaksanaan pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali.

Penjelasan itu disampaikan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026). Ia mengatakan, pihak kejaksaan meminta pemerintah daerah menyampaikan data serta informasi mengenai pelaksanaan kebijakan yang diatur dalam Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023.

“Kejaksaan Agung tidak memanggil untuk meminta keterangan, tetapi meminta informasi dan data. Saya juga sudah mendapat telepon bahwa Kejaksaan Agung justru akan membantu memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing bisa lebih optimal,” kata Koster.

Menurutnya, salah satu langkah penting agar kebijakan tersebut berjalan efektif adalah melibatkan instansi lain yang memiliki kewenangan terkait lalu lintas wisatawan asing, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Supaya ini lebih optimal, salah satu institusi yang perlu terlibat langsung adalah imigrasi. Kejaksaan Agung akan mengundang imigrasi untuk membantu dan mendukung pelaksanaan pungutan wisatawan asing,” katanya.

Namun hingga kini, kata Koster, pihak imigrasi memang belum dilibatkan secara langsung karena belum ada dasar hukum yang mengatur kerja sama tersebut dalam regulasi daerah.

“Di perda belum diatur kerja sama dengan beberapa pihak, termasuk imigrasi. Karena itu Perda Nomor 4 Tahun 2023 akan diubah pada 2025 agar bisa melibatkan hotel, restoran, travel, dan pihak lainnya termasuk kerja sama dengan imigrasi,” jelasnya.

Koster menambahkan, keterlibatan imigrasi membutuhkan payung hukum yang jelas karena setiap kebijakan yang dijalankan institusi tersebut harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi.

“Tidak mudah bagi imigrasi untuk langsung terlibat karena semua aktivitas kebijakan harus diatur dengan payung hukum yang jelas, bisa berupa peraturan pemerintah, perpres, atau permen,” kata Koster.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai jumlah pejabat daerah yang hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, tidak sebanyak yang disebutkan.

“Yang hadir antara lain BPKD, biro hukum, Dinas Pariwisata, dan Kasat Pol-PP. Totalnya sekitar tujuh, bukan 11 seperti yang beredar,” terang Koster.

Koster menegaskan, koordinasi tersebut telah selesai dan justru menghasilkan dukungan dari Kejaksaan Agung agar kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali dapat berjalan lebih efektif.
Pemerintah Provinsi Bali kini menyiapkan langkah lanjutan, termasuk rencana perubahan regulasi, agar pungutan tersebut bisa diterapkan lebih optimal dan melibatkan lebih banyak pihak terkait

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *