Denpasar, Balijani.id| Pemerintah Provinsi Bali menetapkan aturan baru bagi pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan di Pura Agung Besakih saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Aturan tersebut dibuat untuk menata arus pamedek sekaligus menjaga kesucian kawasan Pura Agung Besakih selama berlangsungnya upacara besar umat Hindu tersebut. Pemerintah menilai pengaturan yang lebih tertib diperlukan mengingat ribuan umat dari berbagai daerah biasanya datang untuk melakukan persembahyangan.
Selain menjaga kesucian pura, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan kenyamanan, ketertiban, serta keamanan bagi pamedek yang datang dari Bali maupun luar daerah. Dengan penataan yang lebih jelas, proses persembahyangan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Pura Agung Besakih yang berada di lereng Gunung Agung merupakan pura utama di Bali dan termasuk dalam jajaran Pura Kahyangan Jagat tertinggi. Dalam berbagai susastra Bali, Gunung Agung juga dikenal dengan nama Tolangkir yang memiliki makna sebagai sosok yang Mahatinggi, Mahamulia, dan Mahaagung.
Besakih bahkan disebut sebagai “Huluning Bali Rajya” atau hulu kerajaan Bali serta “Madyanikang Bhuwana” yang berarti pusat dunia. Karena itu sejak masa kerajaan Bali kuno, kawasan Besakih telah dikategorikan sebagai kawasan suci yang tidak boleh dimasuki secara sembarangan.
Seiring meningkatnya jumlah pamedek setiap tahun, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung di kawasan suci tersebut. Fasilitas ini disiapkan untuk membantu kelancaran umat yang datang melakukan persembahyangan selama rangkaian upacara berlangsung.
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh sendiri dilaksanakan setiap tahun bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Pada tahun 2026, puncak karya akan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. Setelah itu rangkaian upacara dilanjutkan dengan prosesi nyejer selama 21 hari hingga Kamis, 23 April 2026.
Untuk menghindari kepadatan, pemerintah juga menetapkan jadwal persembahyangan bagi masing-masing kabupaten dan kota di Bali. Kota Denpasar dijadwalkan pada 6 April 2026, Badung pada 7 April 2026, Klungkung pada 9 April 2026, Karangasem pada 10 April 2026, Tabanan pada 13 April 2026, Buleleng pada 14 April 2026, Gianyar pada 15 April 2026, Jembrana pada 17 April 2026, dan Bangli pada 20 April 2026.
Sementara itu, pamedek dari luar Bali juga diberikan jadwal tersendiri, meliputi umat Hindu dari wilayah Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, hingga Jawa dan luar negeri.
Dalam aturan tersebut juga diatur tata cara memasuki kawasan suci pura. Seluruh pamedek diwajibkan masuk melalui Candi Bentar di area Manik Mas sesuai dengan tatanan yang telah ditetapkan di kawasan Pura Agung Besakih.
Bagi pamedek yang datang menggunakan bus atau truk, pemerintah menyediakan shuttle bus listrik dari area parkir Kedungdung menuju Manik Mas. Setelah itu pamedek melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju area Bencingah.
Pemerintah juga menyediakan kendaraan khusus atau buggy bagi sulinggih, lansia, wanita hamil, ibu yang membawa bayi atau balita, serta penyandang disabilitas agar mereka tetap dapat menjalankan persembahyangan dengan nyaman.
Sementara pengunjung yang tidak melakukan persembahyangan hanya diperbolehkan berada di luar area utama persembahyangan.
Melalui Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Besakih, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung bagi pamedek. Di antaranya wantilan atau bale pasandekan untuk beristirahat, ruang ganti pakaian, ruang laktasi, pusat informasi, pos kesehatan, pos keamanan, hingga ATM center.
Di kawasan tersebut juga tersedia ratusan kios dan los yang dimanfaatkan pelaku UMKM lokal untuk menjual berbagai produk khas Bali. Produk tersebut meliputi sarana persembahyangan, busana adat, kerajinan rakyat, cenderamata Besakih, hingga kuliner dan hasil pertanian lokal.
Selama pelaksanaan karya, pemerintah juga menerapkan rekayasa lalu lintas menuju kawasan Besakih. Seluruh kendaraan diarahkan parkir di lokasi yang telah ditentukan, termasuk area parkir khusus untuk bus, mobil, dan sepeda motor.
Selain itu, sejumlah larangan juga diberlakukan untuk menjaga kebersihan dan kesucian kawasan pura. Pamedek dilarang menggunakan plastik sekali pakai, styrofoam, serta membuang sampah sembarangan. Umat juga diwajibkan membawa kantong sampah sendiri dan membawa pulang sisa lungsuran setelah persembahyangan.
Di akhir Surat Edaran tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya peran masyarakat untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan karya besar di Besakih.
“Demikian Surat Edaran (SE) ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara Niskala-Sakala. Atas perhatian, partisipasi, dan kerjasamanya diucapkan terima kasih, matur suksma,” tutupnya.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dapat berlangsung lebih tertib, khusyuk, dan tetap menjaga kesucian kawasan pura yang selama ini menjadi pusat spiritual umat Hindu di Bali.
[ Editor : Sarjana ]














