Badung, Canggu, Balijani.id| Pembangunan sebuah rumah sakit di Banjar Pipitan, Canggu, memicu polemik di tengah masyarakat adat. Bangunan rumah sakit bertingkat itu berdiri sangat dekat, bahkan disebut menempel dengan tembok kawasan suci Pura Batur Pipitan yang disungsung masyarakat setempat.Keberadaan bangunan tersebut langsung menjadi perbincangan karena pura itu diempon oleh tiga banjar adat di wilayah tersebut. Bagi masyarakat Hindu Bali, kawasan pura memiliki nilai kesucian yang dijaga turun-temurun, sehingga pembangunan yang terlalu dekat dengan area suci dinilai menimbulkan persoalan norma, etika, dan estetika.Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan adanya praktik suap yang melibatkan seorang pemangku berinisial L.
Dugaan ini berkaitan dengan proses pembangunan rumah sakit yang disebut-sebut tidak mendapat penolakan setelah adanya pemberian uang.
“Informasinya ada dugaan pemangku berinisial L menerima uang sekitar Rp500 juta agar pembangunan rumah sakit tersebut tidak mendapat penolakan,” ungkap sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika benar terjadi, dugaan tersebut menjadi sorotan serius. Seorang pemangku dalam struktur adat dan spiritual Bali memiliki peran penting menjaga kesucian pura serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.Secara prinsip, masyarakat tidak menolak keberadaan fasilitas kesehatan. Rumah sakit dipandang sebagai kebutuhan penting untuk pelayanan publik dan penyelamatan nyawa. Namun pembangunan yang berada sangat dekat dengan kawasan pura dinilai melanggar rasa kepatutan dalam tatanan adat Bali.
“Rumah sakit itu bertingkat dan berdiri tepat di sebelah pura yang disucikan. Secara norma, estetika, dan etika jelas sangat tidak pantas,” lanjut sumber tersebut.
Dalam tatanan budaya Bali dikenal konsep Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Konsep ini menjadi rujukan dalam banyak aspek kehidupan, termasuk penataan ruang di sekitar tempat suci.Karena itu, pembangunan di sekitar pura biasanya mempertimbangkan radius kesucian dan kesepakatan desa adat. Hal tersebut menjadi pedoman agar pembangunan tidak mengganggu fungsi spiritual kawasan suci.
Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana proses perizinan rumah sakit tersebut bisa berjalan hingga beroperasi. Informasi yang beredar menyebutkan bangunan itu telah resmi beroperasi secara legal. Pertanyaan pun muncul mengenai apakah dalam proses perizinan telah dilakukan kajian menyeluruh terkait aspek tata ruang, budaya, serta kesucian pura.Dalam perspektif hukum, jika benar terjadi pemberian uang untuk mempengaruhi keputusan seseorang yang memiliki peran dalam proses persetujuan, hal tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi. Tokoh masyarakat adat menilai persoalan ini perlu segera diklarifikasi oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, desa adat, hingga pengelola rumah sakit. Klarifikasi dianggap penting agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial di masyarakat.
“Pembangunan boleh, kesehatan itu penting. Tapi jangan sampai merusak kesucian pura. Norma, etika, dan estetika Bali harus tetap dijaga,” tegas sumber tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah jelas dari pihak berwenang untuk menelusuri dugaan suap sekaligus meninjau kembali keberadaan bangunan rumah sakit yang berdiri berdampingan dengan kawasan suci pura tersebut. Bagi masyarakat Bali, pura bukan sekadar bangunan tempat ibadah, tetapi pusat spiritual yang dijaga kesuciannya secara turun-temurun. Ketika ruang suci itu bersinggungan dengan pembangunan modern, yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi juga kehormatan adat dan budaya Bali.
[ Editor : Sarjana ]














