News  

Lapangan Desa Bungkulan Diperebutkan Statusnya, Warga Desak Sertifikat Resmi

Buleleng, Balijani.id| Status lahan Lapangan Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat bersama tim penyelamat aset desa kini mendorong agar lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum tersebut memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat resmi.

Langkah ini muncul setelah sebelumnya lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02427 atas nama I Ketut Kusuma Ardana, S.Tp. Namun sertifikat tersebut telah diserahkan secara sukarela kepada kantor Badan Pertanahan Nasional dan kemudian dihapus haknya.

Penghapusan hak itu merujuk pada surat Kantor Pertanahan Buleleng Nomor MP.01.02/957.51.08/II/2021 tentang penyerahan sukarela SHM Nomor 02427 Desa Bungkulan. Sejak pelepasan hak tanah pada 2 Februari 2021, status hak milik atas lahan tersebut secara administrasi telah dihapus dari buku tanah.

Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI ) Buleleng, Gede Budiasa, mengatakan pihaknya turun melakukan mediasi serta klarifikasi terkait status lahan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sertifikat telah diserahkan secara sukarela kepada BPN. Artinya sertifikat itu dimohonkan untuk dihapus haknya. Dengan penghapusan hak atas SHM Nomor 02427 Desa Bungkulan, sejak 2 Februari 2021 lahan tersebut sudah tidak lagi berstatus hak milik,” ujar Budiasa.

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan hak atas tanah agar lahan tersebut memiliki status jelas sebagai fasilitas umum milik desa.

“Dari tim penyelamat aset desa fokus bagaimana lahan fasum Lapangan Bungkulan agar jelas status haknya. Apakah nanti menjadi HPL atau hak pakai, itu tergantung keputusan BPN. Yang jelas masyarakat berharap lahan ini tetap untuk fasilitas umum,” katanya.

Budiasa menambahkan pihaknya akan mengajukan permohonan resmi disertai berita acara dan dukungan masyarakat agar lahan tersebut dapat diterbitkan sertifikatnya atas nama Pemerintah Desa Bungkulan.

“Permohonan kami agar statusnya menjadi hak pakai Pemerintah Desa Bungkulan. Kita hanya mengajukan permohonan, keputusan tetap ada di ATR-BPN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyelamat Aset Desa Adat Bungkulan, Ketut Sumardhana, menegaskan bahwa sejak lama lahan tersebut memang digunakan sebagai lapangan desa dan dimanfaatkan masyarakat.

“Seingat saya sejak dulu orang tua kami juga mengatakan tempat ini sudah dipakai sebagai lapangan. Sekolah-sekolah dan masyarakat umum menggunakan tempat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap lahan tersebut tetap dipertahankan sebagai fasilitas umum dan menjadi aset desa secara sah.

“Kami ingin tanah ini mempunyai kekuatan secara de facto dan de jure agar menjadi aset Pemerintah Desa,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota tim penyelamat aset desa, Putu Mudiasta. Ia mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang ikut bergotong royong menjaga lapangan tersebut.

“Saya sangat senang melihat masyarakat Bungkulan masih peduli terhadap hak miliknya sendiri. Harapan kami apa yang disampaikan bersama tadi bisa segera terwujud,” ujarnya.

Anggota tim lainnya, Jro Suma Wijana, juga menegaskan pentingnya kepastian administrasi agar lahan tersebut tidak menimbulkan polemik di masa depan.

“Harapan kami lapangan ini tetap menjadi aset desa, baik pemerintah desa maupun desa adat. Yang penting teradministrasi dengan jelas dan tidak menimbulkan persoalan lagi,” katanya.

Menurutnya, proses sertifikasi perlu segera diselesaikan agar tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan di kemudian hari.

Upaya masyarakat Desa Bungkulan untuk memperjelas status hukum lapangan desa ini dinilai penting. Selain menjaga aset desa, langkah tersebut juga menjadi dasar agar lapangan tetap dapat digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum tanpa menimbulkan sengketa di masa mendatang.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *