Buleleng, Balijani.id| Status Lapangan Desa Bungkulan kembali dipertanyakan. Enam tokoh masyarakat Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, mendatangi Kantor Sekretariat II Garda Exploration Tipikor Indonesia (GTI) di Jalan Terminal Banyuasri, Selasa (itus 3 Maret 2026) pukul 14.00 Wita.
Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti permohonan hak atas tanah fasilitas umum (fasum) Lapangan Desa Bungkulan yang berlokasi di Banjar Dauhmunduk. Lahan tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02427 atas nama Ketut Kusuma Ardana, S.Tp, yang sejak 2022 telah dihapus Haknya, setelah penyerahan sukarela SHM No 02427 a.n I Ketut Kusuma Ardana, S. Tp kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali
Penghapusan hak itu merujuk pada surat BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor MP.01.02/957.51.08/II/2021 tentang penyerahan sukarela SHM Nomor 02427 Desa Bungkulan.
Dalam musyawarah untuk mufakat masyarakat memohon agar lahan Fasum Lapangan Bungkulan tersebut Agar Jelas Setatus Hak atas lahan Fasum Lapangan Desa Bungkulan
Dengan demikian paratokoh masyarakat Desa Bungkulan selaku perwakilan masyarakat memohon pembuatan sertipikat Hak Pakai a.n Pemerintahan Desa Bungkulan untuk kepentingan fasilitas umum.
Ketua DPC GTI Buleleng, Gede Budiasa, menjelaskan Pihaknya mengawali dengan proses mediasi dan klarifikasi atas keputusan BPN terkait penyerahan hak atas lahan Fasum Lapangan Bungkulan tersebut.
“Sertifikat telah diserahkan secara sukarela kepada BPN. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Artinya sertifikatnya dimohon hapus haknya.
Dengan Penghapusan Hak atas SHM No 02427 / Desa Bungkulan tersebut,Telah ditindaklanjuti dengan mencatatkan Penghapusan Hak Pada Buku Tanah dan SHM No 02427/Desa Bungkulan Berdasarkan Pelepasan Hak Tanah Tgl. 02 Februari 2021 yang dibuat oleh Ketut Kusuma Ardana, S. Tp.
“Dengan terhapus nya didalam warkah Buku Tanah, SHM No 02427/ Desa Bungkulan, sejak Tgl 02 Februari 2021 sudah tidak lagi lahan Fasum Lapangan Desa Bungkulan bersetatus Bidang Tanah Tipe Hak : Hak milik,”ujar Gede Budiasa.
menyebut Peristiwa masalah lapangan tersebut Sejak Th. 2013 telah terbit sertipikat Hak milik,Para Tokoh Masyarakat Mendatangi Kantor GTI memberikan Informasi terkait dengan dugaan penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Dinas dan Desa Adat Bungkulan, telah mengajukan permohonan pembuatan sertipikat PRONA Th 2013 pernah diadukan sejak 2021. Setelah dinyatakan selesai, BPN saat itu menyarankan agar lahan dimohonkan oleh desa untuk kepentingan umum agar statusnya jelas sebagai fasilitas umum.
“Kita perjuangkan dulu itu agar tetap menjadi lapangan. Sekarang dengan adanya pengaduan dari tokoh-tokoh Bungkulan ke kantor kami, mereka ingin status haknya diperjelas agar bisa menjadi sertifikat untuk pasum. Prinsipnya untuk umum, tidak untuk individu,” tegasnya.
Menurutnya, dasar pengajuan tersebut mengacu pada keputusan BPN serta surat penyerahan sukarela dari pemegang hak sebelumnya. Luas lahan disebut sekitar 92 are. GTI Buleleng bersama tim penyelamat aset desa berencana mengajukan permohonan hak atas tanah agar diterbitkan sebagai Hak Pakai untuk fasilitas umum.
Permohonan itu akan diajukan secara resmi dengan dukungan berita acara dan kuasa dari perwakilan masyarakat desa Bungkulan
“Dari TIM Penyelamat Aset Desa fokus bagaimana dimaksud, lahan Fasum Lapangan Bungkulan agar jelas status haknya. HPL dan/ atau HAK Pakai Tergantung BPN nanti nmemberikan hak atas SHP dan HPL a.n Desa Adat Bungkulan dan/ atau a.n Pemerintahan Desa Bungkulan masyarakat berharap agar lahan untuk fasilitas umum,” ujarnya.
Budiasa berharap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng agar berkenan untuk mempertimbangkan permohonan Para Tokoh masyarakat Desa Bungkulan, agar mendapat kepastian Setatus Hak aset Desa Bungkulan
Langkah ini dinilai penting agar Lapangan Desa Bungkulan memiliki status Hak yang jelas sesuai dg Prosedur Proses Penerbitan Sertipikat Hak atas lahan Fasum Lapangan Desa Bungkulan agar tidak kembali menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Bagi masyarakat agar mendapat kepastian Hukum hak atas lahan fasum Lapangan Desa Bungkulan
Untuk menjadi dasar agar lapangan tetap terjaga dan digunakan untuk kepentingan umum.
[ Editor : Sarjana ]













