News  

Sidang Korupsi Chromebook: JPU Bongkar ‘Simbiosis Mutualisme’ PT AKAB dan Google Indonesia

Jakarta, Balijani.id| Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mengungkap fakta-fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah kejanggalan investasi dan operasional yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau induk dari GoTo.

Satu poin krusial yang disoroti JPU adalah pola hubungan “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dengan Google Indonesia. Dalam ekosistem digital ini, PT AKAB mengintegrasikan berbagai layanan Google, seperti Google Maps, ke dalam aplikasinya.

Sebagai imbal balik, PT AKAB menerima cashback sebesar 20% dari setiap penggunaan jasa fitur tersebut oleh masyarakat.

Namun, JPU menemukan kontradiksi finansial yang mencurigakan. Meski menerima cashback besar, PT AKAB dilaporkan terus mengalami kerugian operasional akibat beban cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang mencapai jutaan dolar.

“Sangat janggal jika sebuah perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) atau aturan baku pengelolaan keuangan. Ini tidak lazim bagi korporasi besar dan diduga menjadi celah penyimpangan,” tegas JPU Roy Riady usai persidangan.

Kejanggalan Investasi dan RUPS Sirkuler Berdasarkan keterangan saksi notaris Jose, ditemukan bahwa proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa adanya bukti perjanjian (agreement) yang mendasari investasi besar senilai 786 juta dolar.

JPU juga menyoroti adanya selisih pencatatan modal asing yang tidak sinkron antara nilai investasi global dengan pembukuan domestik.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan indikasi adanya skema di mana perusahaan terus menunjukkan kerugian operasional, namun nilai saham tetap meningkat.

Hal ini diduga menguntungkan individu tertentu, termasuk nama pemegang saham seperti Terdakwa Nadiem Makarim yang disebut-sebut mendapatkan keuntungan dari kenaikan valuasi tersebut.

Konfirmasi BAP Saksi Advan Di awal persidangan, suasana sempat memanas saat saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan meragukan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025.

Namun, setelah JPU memperlihatkan bukti fisik di depan Majelis Hakim, saksi akhirnya mengakui bahwa tanda tangan tersebut adalah miliknya.
JPU menegaskan bahwa proses penyidikan pada Juli 2025 telah dilakukan sesuai prosedur dengan pendampingan Penasihat Hukum.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami keterangan saksi-saksi lain guna membuktikan total kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan ini.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *